METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Jalanan Pantura yang selama ini identik dengan hiruk-pikuk truk besar kini mulai terasa lebih lengang.
Sejak 1 Agustus 2025 lalu, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas, termasuk truk gandeng dan tambang, di jalur Pantura Pemalang–Pekalongan–Batang.
Aturan yang tertuang dalam surat Dirjen Perhubungan Darat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 ini membuat wajah jalanan kota menjadi lebih ramah bagi kendaraan kecil, pejalan kaki, hingga pengendara roda dua.
Kebijakan ini memang bukan tanpa alasan. Jalur Pantura kerap dikeluhkan masyarakat lantaran semrawut oleh dominasi truk besar.
“Mau menyeberang saja susah, toko-toko pun jadi sepi karena pembeli takut keluar masuk,” ungkap Rizka warga di sekitar jalur Pantura.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku setiap hari pukul 05.00–21.00 WIB.
Petugas Dishub bersama aparat kepolisian rutin melakukan pengawasan di titik-titik padat.
“Sejak aturan keluar, truk dari arah timur kami arahkan masuk tol. Ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama,” jelas Restu, Senin (1/9/2025).
Meski demikian, Dishub masih menghadapi kendala teknis, terutama dari arah barat.
Minimnya akses tol di wilayah Pemalang dan Pekalongan barat dikhawatirkan menimbulkan antrean panjang.
“Kami berharap jalur lingkar luar segera terwujud agar truk tidak perlu masuk kota,” imbuhnya.
TrukBaca Juga: Rizal Bawazier Buka Suara, Aturan Baru Larangan Truk Besar Melintas Pantura Pemalang - Pekalongan - Batang mulai 1 Agustus 2025
Kebijakan pembatasan ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan sementara, melainkan dijalankan secara konsisten hingga jalur lingkar luar Pekalongan–Batang benar-benar rampung.
Dengan begitu, jalanan Pantura bisa kembali menjadi jalur ekonomi yang aman, lancar, dan ramah bagi semua pengguna jalan.
Dukungan juga datang dari anggota DPR RI, Rizal Bawazier, yang menilai aturan ini sebagai bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap keselamatan warga.
Menurutnya, pembatasan bukan berarti pelarangan total.
Distribusi logistik tetap terjamin melalui jalur tol, bahkan pemerintah memberi insentif berupa potongan tarif tol 20 persen bagi kendaraan berat.
“Dengan jalur tol, distribusi tetap lancar, lebih cepat, dan hemat bahan bakar. Sopir juga lebih tenang karena bisa melaju stabil,” kata Rizal.
Bagi masyarakat Pantura, kebijakan ini membawa harapan baru.
Tidak hanya soal keamanan lalu lintas, tetapi juga peluang bangkitnya ekonomi warga yang sempat lesu akibat arus kendaraan berat.
Warung, toko, dan usaha kecil di pinggir jalan kini mulai ramai lagi, menyambut pembeli yang merasa lebih aman untuk berhenti.
“Kalau jalannya tidak lagi didominasi truk besar, aktivitas warga lebih hidup. Kami bisa menyeberang tanpa was-was, dan usaha kecil pun ikut terbantu,” ujar salah satu pedagang di jalur Pantura. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla