METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Aksi anarkis yang sempat mengguncang Kota Pekalongan pada Sabtu 30 Agustus 2025 atau tragedi 30 Agustus 2025, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 11 orang pelaku penjarahan dan pembakaran Gedung DPRD serta Kantor Pemkot Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Baca Juga: Polwan Cantik Pemalang Sabet Juara Kapolri Cup Dua Tahun Beruntun
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, menegaskan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut.
“Ada yang melakukan pembakaran, ada yang menganiaya petugas, ada juga yang menghasut massa hingga kerusuhan meluas,” katanya saat konferensi pers bersama Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid dan Dandim 0710/Pekalongan Letkol Arm Ihalauw Garry Herlambang, Selasa 2 September 2025.
Menurut Kapolres, aksi brutal itu bukan murni persoalan lokal, melainkan dipicu provokasi dari luar daerah.
Baca Juga: Bangkit dari Abu, DPRD Kota Pekalongan Berkomitmen Prioritaskan Aspirasi Rakyat
“Aksi ini terinspirasi dari kejadian di Jakarta. Ada pihak yang memanfaatkan situasi hingga menimbulkan solidaritas buta yang berujung anarkis,” jelasnya.
Polisi kini mengantongi bukti berupa video dan foto yang memperlihatkan keterlibatan sejumlah pelaku.
Untuk itu, Polres Pekalongan Kota bersama Brimob, Polda Jateng, dan Mabes Polri, terus melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di balik kerusuhan.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Siap Terima Balik Jarahan Demo, Identitas Dijamin Aman
“Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Jika masyarakat mengetahui pelaku lain, segera laporkan melalui layanan 110,” tegas AKBP Riki.
Barang bukti berupa helm, batako, sepatu, hingga benda tumpul lain, diamankan dari lokasi kejadian.
Selain itu, aparat keamanan melakukan sweeping dan preventive strike untuk mencegah kerusuhan susulan.
Baca Juga: KEPITING UMPP, Kelas Pijat Balita Inovatif Lawan Stunting di Pekalongan
Kerusuhan yang sempat meluluhlantakkan wajah Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekalongan, kini perlahan dipulihkan.
Penindakan hukum berjalan seiring dengan kesadaran masyarakat untuk mengembalikan barang rampasan. Harapannya, tragedi serupa tak lagi terulang di Kota Batik ini.
Di tengah penindakan tegas aparat, kabar menggembirakan datang dari masyarakat.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Wisata Religi, Makam Sapuro Kini Dijaga Satlinmas 24 Jam
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djuaid yang akrab disapa Mas Aaf mengungkapkan, banyak warga mulai mengembalikan barang hasil jarahan secara sukarela.
“Alhamdulillah, antusiasme warga cukup tinggi. Sampai siang ini masih banyak yang mengembalikan barang ke kelurahan maupun kecamatan. Bahkan ada yang menitipkan lewat RT dan RW agar lebih nyaman,” kata Mas Aaf.
Menurutnya, pemerintah telah menjamin kerahasiaan identitas warga yang mengembalikan barang.
Baca Juga: Kota Pekalongan Mencekam, Kantor Pemkot dan DPRD Ludes Dibakar Massa, Pemkot Lumpuh Seminggu
“Kalau diserahkan langsung ke kantor memang ada potensi terpublikasi. Tapi jangan khawatir, cukup melalui kelurahan, kecamatan, RT, atau RW, dan pasti tidak akan terekspos ke publik,” jelasnya.
Mas Aaf menilai, tindakan tegas aparat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki keadaan.
“Langkah ini dampaknya luar biasa. Warga mulai sadar bahwa apa yang mereka lakukan salah, dan dengan sukarela mereka ingin memperbaikinya,” ucapnya.
Baca Juga: Wali Kota Pekalongan Kecam Aksi Anarkis saat May Day di Semarang, Jangan Lukai Iklim Damai
Kapolres menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pasal tambahan terkait UU ITE.
“Nilai kerugian akibat pembakaran masih dalam proses inventarisasi oleh pihak berwenang,” pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla