Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Beri Efek Jera Pelaku Tragedi 30 Agustus 2025, Pemkot dan Kejari Kota Pekalongan Komitmen Tegakkan Hukum

Lutfi Hanafi • Rabu, 17 September 2025 | 05:07 WIB

TUNJUKKAN – Walikota Pekalongan dan Kejari, tunjukkan nota kesepakatan, didampingi staf masing-masing, di di Ruang Rapat TAPD Gedung BPKAD, Selasa (16/9/2025)
TUNJUKKAN – Walikota Pekalongan dan Kejari, tunjukkan nota kesepakatan, didampingi staf masing-masing, di di Ruang Rapat TAPD Gedung BPKAD, Selasa (16/9/2025)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan sinergi dalam memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak kerusuhan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Wali Kota Pekalongan H Achmad Afzan Arslan Djunaid dan Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah di Ruang Rapat TAPD Gedung BPKAD Kota Pekalongan pada Selasa 16 September 2025.

PKS tersebut terkait penanganan kasus perusakan dan penjarahan fasilitas negara pada tragedi 30 Agustus 2025.

Baca Juga: Pasca Tragedi 30 Agustus, Pemkot Pekalongan Tambah Prioritas Belanja Alat Kantor

Semula agenda ini direncanakan di Ruang Tiga Negeri. Namun karena kondisinya masih dalam proses perbaikan pasca kerusuhan dan kebakaran, lokasi kegiatan dipindahkan.

“Alhamdulillah bisa kerjasama lagi dengan kejaksaan, sinergi lagi. Jadi masyarakat harus dibekali pemahaman dan pengertian yang lebih. Mudah-mudahan berjalan lancar,” kata wali kota yang akrab disapa Mas Aaf dalam sambutannya.

Tak hanya soal dokumen formal, acara tersebut dilanjut dengan acara diskusi. Wali Kota dan Kajari menyinggung kasus kerusuhan 30 Agustus yang melibatkan 9 anak sebagai tersangka.

Baca Juga: Indahnya Toleransi di Kota Pekalongan, Klenteng Po An Thian Gelar Baksos Meriah

Bagi Mas Aaf, ini dilema besar. Proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera, tetapi perlakuan khusus terhadap anak tetap diutamakan.

Karena mereka masih berstatus pelajar dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Mereka sebentar lagi ujian semester, jadi harus kami perhatikan. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan. Efek jera harus ada, tapi anak-anak ini tetap kami perlakukan khusus,” tegas Mas Aaf.

Baca Juga: Wali Kota Pekalongan Harap Layanan DSA Ditanggung BPJS, Manfaat Besar untuk Cegah Stroke

Kerja sama ini menegaskan komitmen bersama bahwa penyelesaian kasus pasca tragedi 30 Agustus tidak hanya dilakukan secara adil dan profesional, tetapi juga berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Semoga kerja sama dengan kejaksaan ini bisa berjalan lancar dan kasus perusakan 30 Agustus dapat diproses secepatnya,” pungkas wali kota.

Dengan adanya kolaborasi erat antara Pemkot dan Kejari, publik berharap kondusivitas Kota Pekalongan segera pulih. Bukan hanya tentang membenahi kerusakan fisik, melainkan juga membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #tragedi 30 Agustus #Walikota Aaf #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid