Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Demi Keindahan Kota, Satpol P3KP Tertibkan 12 Unit Reklame Ilegal

Lutfi Hanafi • Selasa, 7 Oktober 2025 | 00:05 WIB
POTONG REKLAME - Tim Satpol PP Kota Pekalongan saat memotong salah satu reklame ilegal di jalan Gatot Subroto.
POTONG REKLAME - Tim Satpol PP Kota Pekalongan saat memotong salah satu reklame ilegal di jalan Gatot Subroto.


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Di berbagai sudut Kota Pekalongan, papan reklame menjulang tinggi, menghiasi hampir seluruh jalan utama.

Dari Jalan Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Alun-Alun, hingga kawasan Tirto dan Kartini, banyak spanduk dan papan iklan permanen maupun bongkar-pasang. Ironisnya, tak semuanya patuh aturan.

Selama September 2025, Satuan Polisi Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan berhasil menertibkan 12 papan reklame permanen yang melanggar ketentuan.

Di antaranya di Jalan Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Gajah Mada, Merdeka, WR Supratman, Abdurrahman Saleh, hingga Jalan Hayam Wuruk.

Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol P3kP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, menyatakan, Satpol P3KP sudah rutin menertibkan reklame yang izinnya habis, tidak bayar pajak, usang dan berbahaya, maupun tidak berizin sama sekali.

Tidak sedikit pula yang berdiri di tempat yang salah, menutupi traffic light, atau membuat wajah kota menjadi semrawut.

“Hal ini untuk menjaga ketertiban, keindahan kota, sekaligus keselamatan masyarakat,” katanya Minggu 5 Oktober 2025.

Menurut Agung, penertiban sendiri melalui tahapan yang jelas. Satpol P3KP sebelumnya telah melakukan penyisiran ke berbagai ruas jalan sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Setelah itu, pemilik reklame akan dikonfirmasi terkait izin dan kewajiban mereka. Jika tidak ada respons atau terbukti melanggar aturan, barulah papan reklame tersebut dipotong atau dibongkar di tempat.

Bagi pelaku usaha, reklame memang menjadi salah satu media promosi paling efektif untuk memperkenalkan produk.

Namun promosi tersebut harus sejalan dengan aturan, kepatuhan terhadap izin, pembayaran pajak, serta penataan ruang yang rapi. Itu kewajiban yang tidak bisa diabaikan.

“Kami hanya ingin menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dengan kepentingan publik. Pekalongan harus tetap indah, aman, dan tertib,” tutur Agung.

Baca Juga: Bupati Fadia dan DPRD Setujui Penetapan Raperda Reklame, Papan Reklame Bakal Ditata agar Tak Semrawut

Langkah tegas Satpol P3KP ini juga mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Warga menilai penertiban menjadikan wajah kota lebih bersih, bebas dari papan iklan usang yang membuat kumuh, sekaligus mengurangi ancaman reklame roboh yang bisa membahayakan pengguna jalan.(han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Satpol PP Kota Pekalongan #reklame #satpol pp #ilegal