Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

UMKM Kuliner Kota Pekalongan Tenang, Pemkot Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

Lutfi Hanafi • Selasa, 7 Oktober 2025 | 04:15 WIB

MOTIVASI -  Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab saat berikan motivasi kepada pelaku UMKM kuliner, di Aula Dindagkop, Senin (6/10/2025).
MOTIVASI -  Wakil Wali Kota Pekalongan Hj Balgis Diab saat berikan motivasi kepada pelaku UMKM kuliner, di Aula Dindagkop, Senin (6/10/2025).


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Senyum lega terpancar dari wajah Desi Indriasari, pemilik usaha katering Desi Cake.

Setelah bertahun-tahun bingung mengurus sertifikasi halal secara mandiri, kini ia merasa lebih tenang karena Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan memfasilitasi proses tersebut secara gratis.

“Saya pernah daftar mandiri, tapi tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Bingung juga harus bagaimana. Alhamdulillah, sekarang bisa ikut program fasilitasi ini dan insya Allah usaha saya bisa segera punya sertifikat halal,” kata Desi saat kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Halal 2025 di Aula Dindagkop, Senin 6 Oktober 2025.

Program ini disambut antusias pelaku UMKM kuliner. Bagi mereka, sertifikat halal bukan sekadar legalitas, tetapi juga jaminan rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan Hj Balgis Diab yang hadir dan memberikan motivasi, menegaskan, sertifikasi halal akan menjadi syarat penting untuk mengikuti pameran produk kuliner di Kota Pekalongan.

“Kami ingin membuat pameran khusus produk halal. Jadi yang bisa ikut hanya mereka yang sudah punya sertifikasi halal. Dengan begitu, UMKM lain pun termotivasi untuk segera mengurus sertifikat halal,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro menambahkan, fasilitasi ini sangat meringankan beban UMKM.

Jika diurus mandiri, biaya sertifikasi bisa mencapai Rp 4–5 juta tergantung kategori produk. Namun dengan adanya dukungan dari pemerintah, pelaku usaha cukup mengikuti pelatihan dan pendampingan hingga sertifikat halal terbit.

“Sejak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM sekitar tahun 2020, sudah ratusan UMKM terbantu. Kini jumlahnya makin bertambah. Apalagi sertifikat halal sudah menjadi kewajiban nasional bagi pelaku usaha kuliner,” terang Hepi.

Program fasilitasi ini diharapkan mampu memperluas pasar produk lokal Kota Pekalongan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Bagi pelaku usaha seperti Desi, sertifikat halal bukan hanya formalitas, melainkan modal besar untuk membawa produk kuliner Pekalongan naik kelas.

“Kalau sudah bersertifikat halal, saya lebih tenang. Pembeli juga makin yakin dengan produk katering saya,” tutup Desi dengan penuh optimisme. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM #Wakil Walikota Hj Balgis Diab #sertifikasi halal