METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Sejak relokasi pedagang Pasar Banjarsari besar-besaran pada 25 September 2025, aktivitas jual beli perlahan pulih.
Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan masih terus melakukan evaluasi dan pembenahan untuk menciptakan pasar yang tertib, adil, dan nyaman, bagi semua pedagang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Nur Priyantomo mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam pasca relokasi.
Untuk menjaga ketertiban, Pemkot menyiapkan pemasangan portal di setiap pintu pasar. Hanya pedagang resmi yang memiliki kios diperbolehkan berjualan di dalam area. Langkah ini untuk mencegah munculnya pedagang liar dan kecemburuan antar pelaku usaha.
Selain itu, jam operasional juga diperketat. Pasar hanya boleh buka mulai pukul 04.00 pagi hingga 20.00 malam.
Kebijakan ini dianggap penting demi efisiensi penggunaan listrik dan air serta menjaga keamanan lingkungan pasar.
“Kalau dibiarkan buka sampai dini hari, bisa menimbulkan kerawanan dan pemborosan energi. Kami ingin pasar tetap hidup tapi tertib,” imbuhnya.
Langkah tegas Pemkot Pekalongan mendapatkan dukungan penuh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir.
Ia menilai, Pasar Banjarsari harus menjadi contoh bagaimana ekonomi rakyat bisa tumbuh dengan wajah modern namun tetap mengedepankan ketertiban.
“Pasar ini punya potensi besar, tapi harus dijaga bersama. Kalau dibiarkan tidak tertib, bisa menimbulkan masalah baru. Kami mendorong Pemkot menegakkan aturan secara adil dan proporsional,” tegas Azmi.
Ia juga memastikan DPRD akan terus memantau situasi di lapangan agar pasar benar-benar menjadi ruang ekonomi rakyat yang tertata, aman, dan kondusif.
Relokasi dan evaluasi ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari transformasi pasar tradisional menuju pasar rakyat modern.
Pemkot berharap, Pasar Banjarsari tak hanya menjadi tempat jual beli, tapi juga simbol keteraturan dan kemandirian ekonomi warga Pekalongan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla