Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkot Pekalongan Berupaya Pertahankan Predikat “Informatif” Tahun 2025

Lutfi Hanafi • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:02 WIB
VERIFIKASI – Tim verlap dari Komisi Informasi JateNg hadir langsung ke Pemkot Pekalongan, dan diskusi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (27/10/2025).
VERIFIKASI – Tim verlap dari Komisi Informasi JateNg hadir langsung ke Pemkot Pekalongan, dan diskusi di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (27/10/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan  – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bertekad mempertahankan predikat informatif pada tahun 2025 ini.

Sebab keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja pemerintah dalam melayani masyarakat secara jujur dan akuntabel.

Tekad tersebut diuji oleh tim visitasi dan verifikasi lapangan (Verlap) Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Tim KI Jateng yang dipimpin oleh Ketua KI Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana dan diterima Asisten Administrasi Setda, Supriono, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin 27 Oktober 2025.

“Kami terus berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi kami, transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus cepat, tepat, dan sederhana dalam menyampaikan informasi,” kata Supriono yang mewakili Wali Kota Pekalongan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik (KIP) adalah cerminan integritas birokrasi. Untuk itu, Pemkot Pekalongan terus memperkuat sistem informasi publik melalui berbagai strategi, seperti penguatan peran PPID di setiap OPD, optimalisasi website dan media sosial resmi, peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan data, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan daerah.

Supriono juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah menyusun Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan menyiapkan dokumen pendukung penilaian KIP 2025.

“Penilaian ini bukan hanya ajang kompetisi, tetapi wadah pembelajaran bersama agar kami semakin adaptif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KI, Indra Ashoka memberikan apresiasi atas konsistensi Kota Pekalongan dalam menjaga kinerja keterbukaan publik.

Berdasarkan hasil sementara, nilai KIP Kota Pekalongan tergolong tinggi, bahkan menembus skor di atas 95.

“Tahap presentasi nilainya 98, visitasi 97,75, dan verifikasi 97,81. Angka ini menunjukkan stabilitas dan kerja keras tim PPID, meskipun sempat ada dinamika internal beberapa waktu lalu,” kata Indra.

Tahun ini, penilaian KIP mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2025, yang menekankan kepatuhan terhadap standar layanan informasi, kelengkapan daftar data publik, pengecualian informasi, serta tingkat digitalisasi layanan.

Inovasi dan pemanfaatan media sosial juga menjadi indikator penting dalam menilai keterbukaan pemerintahan daerah.

Indra menambahkan, Kota Pekalongan berhasil lolos ke tahap uji publik yang akan digelar pada November 2025 di Semarang.

“Kami berharap Pemkot Pekalongan bisa mempertahankan statusnya sebagai badan publik yang informatif. Hasil final dan penganugerahan KIP Award akan diumumkan pada Desember mendatang di Semarang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi, menegaskan, pihaknya menargetkan predikat ‘Informatif’ tahun ini dapat dipertahankan dengan skor yang lebih tinggi.

“Tahun lalu nilai akhir kita 96,03. Harapannya tahun ini bisa naik. Sesuai arahan Pak Wali, tetap informatif tapi nilainya meningkat,” ujarnya optimistis.

Arif menjelaskan, tahapan penilaian keterbukaan informasi terdiri dari empat proses utama, mulai dari evaluasi website dan media sosial, SAQ, visitasi, hingga uji publik.

Lebih jauh, Arif menilai keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah kepada warganya.

“Transparansi adalah pondasi kepercayaan. Setiap kebijakan dan hasil pembangunan harus bisa diakses dengan mudah, akurat, dan terbuka,” pungkasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kominfo #pemkot pekalongan #Dinkominfo Kota Pekalongan