METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Di tengah derasnya semangat anak muda membangun usaha, sebuah kisah ironi terjadi di Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Robby Irham Syamputra, 29, pengusaha muda penjual es teh cup, harus menunggu hampir satu tahun hanya untuk mendapatkan sambungan listrik bagi tempat usahanya.
Sejak November 2024, Robby mengurus pemasangan listrik. Bahkan sudah menyerahkan uang Rp 2 juta kepada seorang perantara.
Namun, bukannya arus listrik yang mengalir, ia justru menerima kabar bahwa pemasangan tak bisa dilakukan karena “lokasi sedang bermasalah.”
“Lahan ini resmi saya sewa lima tahun dari perusahaan BUMN. Tapi sejak bayar dan mengurusnya, listrik tak kunjung dipasang. Katanya ada keberatan dari Kelurahan Pringrejo,” kata Robby dalam audiensi di kantor PLN Pekalongan Kota yang digelar Jumat 14 November 2025.
Dalam upaya bertahan, Robby sempat menyalur listrik dari tetangga. Namun, langkah itu diprotes oknum PLN, hingga membuatnya semakin buntu.
“Saya cuma ingin usaha kecil saya berjalan lancar,” keluhnya.
Audiensi yang digelar di kantor PLN Pekalongan Kota, Jalan Manggis nomor 2, menghadirkan pihak PLN, Robby dan pendampingnya, Didik Pramono.
Pertemuan berlangsung terbuka, menampung uneg-uneg sekaligus mencari jalan keluar, rombongan diterima langsung Manager PLN Pekalongan Kota Rahmat Taupik.
Rahmat Taupik menyampaikan, mereka tidak sedang membela siapapun. Namun menegaskan bahwa BUMN wajib mengikuti aturan wilayah yang berlaku.
Surat keberatan dari Kelurahan Pringrejo membuat PLN tidak bisa serta-merta memasang sambungan.
“Kami menghormati keputusan pemangku wilayah. Kalau ada surat keberatan, kami tidak boleh mengabaikan. Bukan masalah ‘PLN kalah sama lurah’, tapi penegakan aturan,” jelas Rahmat Taupik.
PLN juga mengungkap, dana Rp 2 juta yang disetorkan Robby tidak masuk ke dalam sistem.
Uang tersebut ternyata diterima oleh seseorang bernama Fendi—bukan pegawai PLN, melainkan tenaga ahli daya yang tidak memiliki kewenangan resmi.
“Calo itu tidak legal. Kami sudah minta uangnya dikembalikan penuh. Jangan sampai ada persepsi bahwa uang masuk ke PLN,” tegas Rahmat.
Pihaknya juga sudah memberikan sanksi tegas bagi pegawai PLN yang menangani masalah ini, terutama yang berkoordinasi dengan pihak Fendi, sebagai mitra.
Meski persoalan ini rumit, PLN memastikan mereka siap memasang sambungan listrik untuk Robby.
Jalan keluarnya adalah koordinasi ulang dengan Kelurahan Pringrejo agar surat keberatan dapat diperbarui atau dicabut.
“Kami siap pasang dulu sambil bersurat ke kelurahan. Tapi kalau nanti ada keputusan hukum, PLN bisa saja diminta memutus aliran. Ini yang kami antisipasi,” tegasnya lagi.
PLN menegaskan, semua berkas milik Robby sudah lengkap, tidak ada masalah teknis. Yang tertinggal hanya sinkronisasi antarinstansi.
“Kami akan kirim surat resmi ke kelurahan tembusan ke camat. Harapan kami, setelah semuanya jelas, tidak ada lagi masalah pemasangan listrik di lokasi tersebut,” serunya.
Setelah hampir setahun menunggu tanpa kepastian, Robby akhirnya menerima titik terang. PLN memastikan pemasangan listrik akan dilakukan setelah koordinasi dengan kelurahan tuntas.
Didik Pramono yang mendampingi Robby menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama.
“Ini bukan sekadar listrik. Ini tentang UMKM yang sedang tumbuh, tapi terbentur aturan yang tidak jelas,” sesal nya.
Ia menegaskan, pelaku UMKM perlu mendapatkan pendampingan agar tidak lagi menjadi korban salah informasi atau perantara ilegal.
Pihaknya juga, akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan yang menjadi pangkal permasalahan pelarangan sambungan Listrik ini, agar permasalahan ini berjalan dengan lancar.
“Kami ingin audiensi ini jadi titik terang. UMKM tidak boleh terhambat hanya karena koordinasi yang tidak sinkron,” sebutnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla