Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kota Pekalongan Siap Sambut Investasi Besar, Namun Tetap Seimbang dan Pro-Lokal

Lutfi Hanafi • Sabtu, 29 November 2025 | 01:27 WIB

MOTIVASI - Walikota Pekalongan Mas Aaf saat hadir dalam Sosialisasi KKI PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Buketan Setda, Jumat (28/11/2025).
MOTIVASI - Walikota Pekalongan Mas Aaf saat hadir dalam Sosialisasi KKI PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Buketan Setda, Jumat (28/11/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Kota Pekalongan terus memperkuat posisinya sebagai kota ramah investasi, namun tetap tegas menjaga keseimbangan ekonomi lokal.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menargetkan sistem perizinan menjadi lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kepatuhan.

Komitmen itu ditegaskan Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid saat membuka Sosialisasi Kesiapan Kebijakan dan Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Buketan Setda, Jumat 28 November 2025.

Baca Juga: Targetkan Pajak Ranmor Naik, Pemkot Pekalongan Kerahkan Camat-Lurah Lakukan Jemput Bola

Kegiatan ini melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk menyatukan pemahaman, terkait regulasi baru yang kini menjadi pedoman perizinan usaha di Indonesia.

Wali kota menegaskan, Pekalongan sangat terbuka terhadap masuknya berbagai bentuk investasi mulai dari perusahaan besar, pelaku digital ekonomi, sampai usaha berjejaring.

“Investasi boleh masuk, tapi tetap dalam koridor. Kita harus menjaga keseimbangan ekonomi lokal. Semua usaha harus tumbuh bersama, tidak saling mematikan,” tegas wali kota yang akrab disapa Mas Aaf.

Ia menjelaskan, sejumlah aturan tetap harus ditegakkan, seperti persentase tenaga kerja lokal yang wajib diserap, kewajiban gerai usaha menggunakan produk UMKM Pekalongan, penyesuaian regulasi antara kebijakan pusat dan daerah, serta kepatuhan dalam prosedur perizinan.

Mas Aaf mengakui masih sering terjadi perbedaan implementasi di lapangan sehingga penyamaan persepsi antar organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi sangat penting.

Menariknya, wali kota menekankan pengawasan investasi bukan hanya tugas pemerintah. Masyarakat memiliki peran besar dalam mengawal fairness dan mencegah pelanggaran.

Ia mencontohkan, kasus penindakan rokok ilegal yang mencapai 90 persen berasal dari laporan warga.

Dengan keterlibatan masyarakat, ia yakin kualitas pelayanan, kepatuhan investor, dan efisiensi kebijakan akan semakin meningkat.

“Kami tidak bisa memantau satu per satu toko. Karena itu, laporan warga sangat berharga. Kalau ada usaha yang merugikan masyarakat, laporkan. Itu bagian dari kolaborasi,” ujarnya.

Plt Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Arif Karyadi menjelaskan, sosialisasi ini digelar untuk menyatukan pemahaman teknis seluruh OPD terkait isi PP Nomor 28 Tahun 2025.

“DPMPTSP memang pintu masuk perizinan, tapi penilaian risikonya melibatkan banyak OPD. Karena itu kita perlu sinkronisasi bersama,” jelas Arif.

Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 sendiri menghadirkan beberapa pembaruan, antara lain penilaian risiko usaha yang lebih detail, prosedur perizinan yang lebih mudah, standar pelayanan yang diperkuat dan Integrasi data pengawasan usaha.

Dengan regulasi ini, pelayanan diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran, tanpa mengorbankan keselamatan, lingkungan, atau kenyamanan warga.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Pekalongan menunjukkan kesiapannya menata ulang tata kelola perizinan agar semakin ramah investor namun tetap melindungi ekonomi lokal,” terangnya. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#motivasi #investasi #ekonomi #digital #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid