METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Terutama pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah resmi terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan, meski mekanisme kerja SPPG MBG tidak melalui struktur Pemkot Pekalongan secara langsung, namun pemerintah memastikan perlindungan para pekerja tetap menjadi prioritas.
“Semua pekerja SPPG MBG sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun mekanismenya tidak lewat Pemkot Pekalongan, tenaga kerjanya banyak sekali dan semuanya bekerja aktif sejak program MBG berjalan,” jelasnya Rabu 3 Desember 2025.
Selain SPPG, Pemkot Pekalongan juga mulai memetakan sektor lain yang akan masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, skema yang sama akan diterapkan bagi para pekerja Koperasi Merah Putih (KMP) serta Sekolah Rakyat (SR) yang sedang dipersiapkan sebagai program edukatif berbasis masyarakat.
“Mudah-mudahan Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat juga mendapat perlindungan penuh,” harapnya.
Untuk itu, Pemkot Pekalongan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap tercipta desain kebijakan yang mampu memperluas cakupan perlindungan hingga seluruh lapisan pekerja, mulai dari tenaga SPPG, guru TPQ, perangkat RT/RW, pengurus koperasi, hingga pekerja umum.
“Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Pekalongan untuk memastikan setiap pekerja merasa aman, terlindungi, dan memiliki jaminan sosial yang layak,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia menuturkan, upaya ini merupakan langkah menuju Universal Coverage Protection (UCP), yakni perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
“Target kami jelas, meningkatkan universal coverage pekerja di Kota Pekalongan. Semakin banyak pekerja terlindungi, semakin terjamin pula kesejahteraannya,” terangnya.
Ia menyoroti sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti nelayan, petani, pedagang kecil, hingga pekerja rentan, masih minim kepesertaan di BPJS Ketenagkerjaan. Namun demikian, tenaga di SPPG MBG menjadi salah satu yang paling cepat terintegrasi.
“Kami bekerja sama dengan BGN Pusat. Jadi saat mereka mulai operasional, pekerja SPPG wajib terlindungi,” tambahnya.
Widhi menyebutkan, risiko kerja di sektor SPPG dan relawan MBG cukup tinggi, terutama terkait kecelakaan kerja.
“Dari beberapa kasus yang tercatat, ada kecelakaan kerja yang dialami petugas maupun relawan. Inilah pentingnya mereka mendapatkan perlindungan,” ujarnya. (han/ida)