Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sidak Proyek Inspektorat Molor, Wali Kota Pekalongan Ingatkan Jangan Korbankan Kualitas

Lutfi Hanafi • Jumat, 12 Desember 2025 | 02:35 WIB

SIDAK - Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama jajaran saat sidak di proyek Pembangunan Gedung Inspektorat, Kamis (11/12/2025).
SIDAK - Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid bersama jajaran saat sidak di proyek Pembangunan Gedung Inspektorat, Kamis (11/12/2025).
 

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid melakukan monitoring dan evaluasi (monev)di area pembangunan Gedung Inspektorat Kota Pekalongan Kamis 11 Desember 2025.

Di tengah deretan material bangunan dan pekerja yang hilir-mudik, ia memastikan bahwa proyek tersebut tidak mungkin rampung pada akhir tahun 2025.

Kendati begitu, wali kota yang akrab disapa Mas Aaf ini, justru megaskan pesan pentingnya, bahwa kualitas adalah segalanya.

Baca Juga: Sidak Proyek, Wawalkot Pekalongan Balgis Diab Temukan Proyek Pembangunan Molor

“Yang paling penting kualitasnya oke. Bangunannya harus memenuhi standar. Pelaksana sudah berkomitmen menyelesaikan, dan kami beri deadline sampai 31 Januari. Semuanya harus selesai,” tegasnya di lokasi.

Menurut Mas Aaf, keterlambatan ini bukan tanpa sebab. Beberapa minggu terakhir, hujan deras cukup menghambat proses pengecoran dan tahapan struktural lainnya.

“Kemarin baru dilembur, baru dicor. Kalau hujan turun, ya memang itu hambatan teknis di lapangan,” ujarnya.

Meski target percepatan diberikan, ia menolak jika finishing dipaksakan. Tahap akhir inilah yang menentukan kualitas keseluruhan bangunan.

“Saya tidak ingin finishing dikerjakan tergesa-gesa. Nanti malah bermasalah. Yang terpenting pekerjaan sesuai spesifikasi,” tambahnya.

Kontrak awal menyebutkan proyek senilai Rp 5,4 miliar seharusnya selesai 26 Desember 2025 dengan masa kerja 150 hari.

Namun melihat progres di lapangan, Wali Kota Aaf memastikan target tersebut tidak realistis. Karena itu, batas akhir baru ditetapkan hingga akhir Januari 2026.

Gedung baru ini nantinya akan menjadi kantor Inspektorat Daerah Kota Pekalongan. Karena itu, kualitas konstruksi tak boleh main-main.

Dengan instruksi tegas Mas Aaf, proyek gedung Inspektorat harus selesai tanpa mengabaikan mutu. Pembangunan boleh terlambat, tetapi keandalan bangunan wajib nomor satu.

Plt Inspektorat Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menambahkan, sejak awal sudah ada beberapa kendala yang berada di luar rencana.

“Salah satunya dewatering yang sebelumnya tidak masuk perencanaan. Itu diluar kendali penyedia,” jelasnya.

Ia juga memastikan, dari sisi struktur, bangunan sebenarnya sudah rampung dan telah diuji laboratorium Undip.

“Secara konstruksi sudah sesuai rekomendasi. Yang tersisa hanya pekerjaan interior dan eksterior serta toping yang sempat tertunda karena hujan,” katanya.

Meski diberi perpanjangan waktu sampai 31 Januari 2026, penyedia tetap harus siap menanggung konsekuensi.

“Jika lewat dari kontrak, ada denda keterlambatan 1 permil dari nilai kontrak per hari. Sekitar Rp 4,5 juta per hari,” jelas Slamet. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#inspeksi mendadak (sidak) #kota pekalongan #molor #pemkot pekalongan #pekalongan #gedung #inspektorat #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid #denda