Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

DPRD Kota Pekalongan Tetapkan Empat Perda, Cabut Tiga Perda Usang

Lutfi Hanafi • Selasa, 16 Desember 2025 | 02:55 WIB
SERAHKAN – Perwakilan anggota DPRD Kota Pekalongan, saat serahkan draf Raperda yang akan ditetapkan, pada sidang Paripurna setempat, Senin (15/12/2025).
SERAHKAN – Perwakilan anggota DPRD Kota Pekalongan, saat serahkan draf Raperda yang akan ditetapkan, pada sidang Paripurna setempat, Senin (15/12/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - DPRD Kota Pekalongan secara resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) sekaligus mencabut tiga perda yang dinilai tak lagi relevan alias usang.

Prosesi pengambilan keputusan di ruang rapat paripurna Gedung Diklat Kota Pekalongan pada Senin 15 Desember 2025, berlangsung tertib.

Rapat paripurna pengambilan keputusan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 tersebut dihadiri lengkap unsur pimpinan daerah.

Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Hj Balgis Diab tampak hadir, bersama Kajari Kota Pekalongan, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Polres Pekalongan Kota, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.

Prosesi pengambilan keputusan berlangsung tertib. Pembacaan raperda dilakukan satu per satu sebelum akhirnya disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.

Dari forum inilah lahir regulasi-regulasi baru yang diharapkan menjadi fondasi tata kelola Pemerintahan Kota Pekalongan ke depan.

Usai rapat, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir menjelaskan, DPRD menetapkan empat perda strategis.

Keempatnya merupakan Raperda tersebut meliputi Raperda Pekalongan Kota Cerdas, Raperda Administrasi Kependudukan, Raperda Penyertaan Modal BUMD, serta satu Raperda tentang pencabutan tiga peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jadi hari ini ada penetapan empat raperda. Salah satunya memang pencabutan tiga perda lama. Semua ini berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahan yang lebih baik dan relevan,” kata Azmi.

Ia menyoroti pentingnya Raperda Administrasi Kependudukan sebagai tulang punggung pelayanan publik.

Menurutnya, data kependudukan yang tertib dan akurat menjadi kunci utama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

“Administrasi kependudukan ini sangat penting. Bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan baik kalau data yang kita miliki tidak tertata dan tidak sesuai kebutuhan,” katanya.

Azmi juga menegaskan, pencabutan sejumlah perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan dan dinamika pemerintahan daerah.

Regulasi yang tertib dan mutakhir diyakini mampu mendukung terwujudnya Pekalongan sebagai Kota Cerdas, baik dari sisi tata kelola, pelayanan, maupun pembangunan berbasis data.

Ke depan, DPRD berharap penetapan perda ini dapat mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus menyiapkan generasi muda Kota Pekalongan agar sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.

“Kami ingin Kota Pekalongan memiliki daya saing, tidak hanya di Jawa Tengah, tetapi juga di tingkat nasional. DPRD akan terus mengawal kebijakan dan implementasi perda-perda ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Azmi. (han/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab #raperda #forkopimda #Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir #paripurna #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid