METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan sepanjang tahun anggaran 2025 membukukan hasil menggembirakan.
Hasilnya melampaui target. Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, target PAD 2025 sebesar Rp 298,44 miliar dan terealisasi Rp 306,93 miliar atau 102,84 persen.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menyebut, keberhasilan tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin solid, adaptif, dan berkelanjutan.
Itu hasil sinergi seluruh perangkat daerah, sekaligus meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
“Secara agregat, target PAD baik pada APBD murni maupun perubahan dapat terlampaui. Ini menandakan sistem pengelolaan pendapatan daerah semakin matang dan responsif,” kata Cayekti, Selasa 13 Januari 2026.
Dalam struktur PAD 2025, Pajak Daerah masih menjadi tulang punggung utama. Dari target Rp 140,25 miliar, realisasi pajak daerah mencapai Rp 140,73 miliar atau 100,34 persen.
Hampir seluruh jenis pajak berhasil memenuhi target, meskipun masih terdapat catatan pada Pajak Air Tanah dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang belum optimal.
Sementara itu, sektor Retribusi Daerah menunjukkan performa yang lebih agresif. Dari target Rp 141,94 miliar, realisasi mencapai Rp 145,35 miliar atau 102,40 persen.
Seluruh jenis retribusi tercatat memenuhi target, dengan Retribusi Jasa Umum—khususnya layanan kesehatan—menjadi penyumbang terbesar.
Kontribusi signifikan juga datang dari Retribusi Jasa Usaha melalui pemanfaatan aset daerah, terminal, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), hingga parkir khusus.
Kinerja positif turut tercermin pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dari target Rp 7,40 miliar, realisasi mencapai Rp 8,53 miliar atau 115,30 persen.
Bahkan, lonjakan tertinggi terjadi pada pos lain-lain PAD yang sah, yang melonjak dari target Rp8,85 miliar menjadi Rp12,33 miliar atau 139,20 persen.
“Struktur PAD Kota Pekalongan tahun 2025 masih tergolong sehat karena bertumpu pada pajak dan retribusi sebagai sumber utama. Ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah,” jelas Cayekti.
Berkaca pada capaian tersebut, Pemkot Pekalongan menetapkan target PAD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 293,30 miliar.
Target ini disusun lebih konservatif dibanding realisasi 2025 sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan regulasi dan kondisi ekonomi.
Rinciannya, sektor Pajak Daerah ditargetkan Rp 136,55 miliar, Retribusi Daerah Rp144,06 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 7,22 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp 5,47 miliar.
Komposisi ini menunjukkan retribusi daerah menjadi sektor dengan porsi terbesar, sejalan dengan kebijakan penguatan layanan publik dan jasa usaha daerah.
Capaian PAD 2025 ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menopang pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mempercepat pemulihan ekonomi di Kota Pekalongan secara berkesinambungan.
Sebab, memasuki 2026 tantangan fiskal semakin kompleks seiring penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Perubahan tarif, klasifikasi, dan skema pengelolaan pajak serta retribusi menuntut strategi yang lebih presisi.
Untuk itu, Pemkot Pekalongan terus mendorong digitalisasi pendapatan daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pembayaran pajak dan retribusi diarahkan melalui kanal non tunai seperti QRIS, mobile banking, dan platform digital lainnya.
“Digitalisasi tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta menekan potensi kebocoran,” tegas Cayekti.
Selain digitalisasi, pemutakhiran data objek pajak—terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)—menjadi fokus utama.
Validitas data dinilai krusial agar penetapan target PAD lebih realistis dan berkelanjutan.
“Dengan data yang akurat, perencanaan pendapatan menjadi lebih presisi dan kebijakan yang diambil tepat sasaran,” pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla