Pemkot Pekalongan Mulai Tegas Terhadap Pedagang di Luar Zona Resmi di Pasar Banjarsari
Lutfi Hanafi• Kamis, 15 Januari 2026 | 20:57 WIB
PENERTIBAN PASAR - Tim Gabungan dari berbagai unsur saat menggelar apel penertiban pasar Banjarsari beberapa waktu kemarin.
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mulai mengencangkan ikat pinggang penataan Pasar Banjarsari.
Setelah berbulan-bulan memberi kelonggaran, Pemkot Pekalongan kini mengambil sikap tegas terhadap para pedagang yang masih berjualan di luar zona resmi.
Tak hanya penertiban, kebijakan ini juga dibarengi dengan pemberlakuan retribusi pasar mulai 1 Februari 2026.
Langkah tersebut menandai berakhirnya masa toleransi yang selama ini diterapkan secara humanis.
Penataan Pasar Banjarsari kini masuk fase krusial, seiring meningkatnya aktivitas jual beli dan arus pengunjung yang kian padat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan, Supriono menegaskan, tahapan sosialisasi hampir rampung. Pekan ini, pihaknya mulai melakukan penertiban awal dengan pendekatan persuasif.
“Pedagang yang masih berjualan di luar zonasi akan kami beri tanda berupa stiker. Itu menjadi penanda sebelum dilakukan penindakan oleh Satpol PP,” ujar Supriono, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap sebelumnya pelanggaran zonasi hanya ditindak dengan teguran dan pengamanan lapak sementara.
Ke depan, pola tersebut tidak lagi diterapkan. Pemkot ingin aturan berjalan konsisten agar penataan pasar benar-benar tertib dan berkelanjutan.
Selama masa adaptasi, pedagang diberi kesempatan menempati lapak tanpa pungutan. Namun, setelah hak tersebut digunakan, kewajiban pun harus dipenuhi.
“Dalam aktivitas pasar ada hak dan kewajiban. Haknya sudah dimanfaatkan, sekarang saatnya kewajiban dijalankan,” tegas Supriono.
Penataan Pasar Banjarsari juga menyasar lapak-lapak kosong. Lapak yang tidak dimanfaatkan atau dikuasai secara tidak sah akan dievaluasi. Jika terbukti melanggar, hak pengelolaannya akan dicabut.
Dalam waktu dekat, Dindagkop-UKM akan memetakan jumlah lapak kosong sebagai dasar kebijakan lanjutan. Data tersebut ditargetkan rampung dalam satu pekan.
Supriono mengakui, penataan pasar menghadapi tantangan keterbatasan personel. Karena itu, Pemkot melibatkan lintas instansi.
Satpol PP disiapkan untuk penegakan perda, sementara Dinas Perhubungan membantu pengaturan lalu lintas dan akses pasar.