METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Jumlah penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) menunjukkan tren positif.
Itu bukti tingginya minat masyarakat atas solusi layanan berbasis teknologi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mencatat, selama 2025 telah menerbitkan puluhan ribu dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, hingga dokumen pencatatan sipil.
Baca Juga: Tukang Becak Kini Lebih Pilih Rokok Resmi, Tak Tergiur IlegalKepala Disdukcapil Kota Pekalongan Tjuk Kushindarto mengungkapkan, sepanjang tahun lalu, pihaknya menerbitkan 19.354 Kartu Keluarga, 24.826 E-KTP cetak, serta 6.420 Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, terdapat 4.914 warga pemula usia 17 tahun yang telah melakukan perekaman data E-KTP.
“Capaian ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi untuk mengakses layanan publik,” kata Tjuk, Jumat 30 Januari 2026.
Tak hanya layanan identitas, Disdukcapil Kota Pekalongan juga mencatat penerbitan 4.626 Akta Kelahiran dan 2.955 Akta Kematian sepanjang 2025.
Untuk peristiwa kependudukan lainnya, diterbitkan pula 32 Akta Perkawinan Non Muslim serta 6 Akta Perceraian Non Muslim.
Menurut Tjuk, pencatatan sipil memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Setiap peristiwa kependudukan harus tercatat secara resmi agar hak-hak sipil masyarakat terlindungi,” jelasnya.
Di sektor mobilitas penduduk, Disdukcapil Kota Pekalongan juga melayani 3.778 Surat Keterangan Pindah dan 2.954 Surat Keterangan Kedatangan.
Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kota Pekalongan.
Seiring perkembangan teknologi, layanan digital pun kian mendapat respons positif.
Sepanjang 2025, Disdukcapil mencatat 1.253 warga telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini dinilai praktis karena dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui perangkat digital.
“IKD menjadi alternatif yang aman dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir membawa dokumen fisik ke mana-mana,” ungkap Tjuk.
Ia menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran Disdukcapil Kota Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Ke depan, pihaknya akan terus mendorong inovasi layanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib mengurus dokumen kependudukan. Kelengkapan administrasi sangat penting untuk menunjang akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya,” pungkasnya. (han/ida)