Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Warga Pekalongan Makin Melek Digital, IKD Kian Diminati Sepanjang 2025

Lutfi Hanafi • Minggu, 1 Februari 2026 | 14:35 WIB
URUS SURAT  - Warga Kota saat mengurus surat identitas di Dindukcapil Kantor Kota Pekalongan.
URUS SURAT  - Warga Kota saat mengurus surat identitas di Dindukcapil Kantor Kota Pekalongan.


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Jumlah penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) menunjukkan tren positif.

Itu bukti tingginya minat masyarakat atas solusi layanan berbasis teknologi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mencatat, selama 2025 telah menerbitkan puluhan ribu dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, hingga dokumen pencatatan sipil.

Baca Juga: Tukang Becak Kini Lebih Pilih Rokok Resmi, Tak Tergiur Ilegal

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Tjuk Kushindarto mengungkapkan, sepanjang tahun lalu, pihaknya menerbitkan 19.354 Kartu Keluarga, 24.826 E-KTP cetak, serta 6.420 Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu, terdapat 4.914 warga pemula usia 17 tahun yang telah melakukan perekaman data E-KTP.

“Capaian ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi untuk mengakses layanan publik,” kata Tjuk, Jumat 30 Januari 2026.

Baca Juga: Pasir Kraton Kramat Terendam Banjir Setengah Meter, Pemkot Pekalongan Usulkan Revitalisasi ke Kementerian PKP

Tak hanya layanan identitas, Disdukcapil Kota Pekalongan juga mencatat penerbitan 4.626 Akta Kelahiran dan 2.955 Akta Kematian sepanjang 2025.

Untuk peristiwa kependudukan lainnya, diterbitkan pula 32 Akta Perkawinan Non Muslim serta 6 Akta Perceraian Non Muslim.

Menurut Tjuk, pencatatan sipil memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Baca Juga: 21 Personel Polres Pekalongan Kota Diguyur Penghargaan, Ini Makna Pengabdiannya

“Setiap peristiwa kependudukan harus tercatat secara resmi agar hak-hak sipil masyarakat terlindungi,” jelasnya.

Di sektor mobilitas penduduk, Disdukcapil Kota Pekalongan juga melayani 3.778 Surat Keterangan Pindah dan 2.954 Surat Keterangan Kedatangan.

Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kota Pekalongan.

Baca Juga: 4 Daerah di Pekalongan Raya Gandeng Investor Tiongkok, Sulap Sampah Jadi Listrik

Seiring perkembangan teknologi, layanan digital pun kian mendapat respons positif.

Sepanjang 2025, Disdukcapil mencatat 1.253 warga telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Layanan ini dinilai praktis karena dokumen kependudukan dapat diakses langsung melalui perangkat digital.

Baca Juga: Korban Banjir Pekalongan Diajari Polisi Kelola Stres dan Bangkit Hadapi Musibah

“IKD menjadi alternatif yang aman dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir membawa dokumen fisik ke mana-mana,” ungkap Tjuk.

Ia menegaskan, seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif jajaran Disdukcapil Kota Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

Ke depan, pihaknya akan terus mendorong inovasi layanan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Anjing Pelacak Turun Tangan Cari Kakek Tertimbun Longsor di Pemalang Pasca Banjir

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib mengurus dokumen kependudukan. Kelengkapan administrasi sangat penting untuk menunjang akses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya,” pungkasnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#dindukcapil #kota pekalongan #ikd #pemkot pekalongan #dinas kependudukan dan catatan sipil #Identitas Kependudukan Digital (IKD) #pekalongan #e ktp #warga