METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Iklim usaha di Kota Pekalongan menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Terbukti, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui DPMPTSP Kota Pekalongan mencatat 3.655 Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit melalui sistem perizinan digital sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Lonjakan ini tidak hanya mencerminkan meningkatnya minat masyarakat membuka usaha, tetapi juga tumbuhnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas resmi.
Pengolah Data dan Informasi DPMPTSP Kota Pekalongan, Noor Falasifa atau Sifa menjelaskan, seluruh penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir Saksikan 288 Atlet Esports Berebut Podium Kemenangan“Sejak awal hingga akhir 2025, tercatat 3.655 NIB terbit di Kota Pekalongan. Jika dibandingkan tahun 2024, ada kenaikan sekitar 20 persen,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Dari data yang dihimpun, lima besar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling banyak terdaftar didominasi sektor kedai makanan, penyediaan eceran pakaian, serta penyediaan berbagai macam barang kebutuhan harian.
Secara umum, sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum menjadi yang tertinggi di Kota Pekalongan. Hal ini menandakan geliat ekonomi lokal yang semakin dinamis, terutama pada sektor jasa dan kuliner yang menjadi tulang punggung usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Polisi Jalan Kaki Dorong Mobil di Banjir Perbatasan PemalangFenomena ini sekaligus memperkuat identitas Kota Pekalongan sebagai kota kreatif yang tidak hanya dikenal dengan batiknya, tetapi juga pertumbuhan sektor UMKM yang stabil.
Peningkatan signifikan tersebut dinilai sebagai dampak optimalisasi sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara nasional melalui OSS RBA, sistem pusat dari Kementerian Investasi/BKPM.
Selain OSS, pelaku usaha juga dapat mengakses layanan perizinan melalui sistem New Sakpore yang terintegrasi dengan layanan daerah. Integrasi ini membuat proses pengajuan izin lebih transparan, efisien, serta dapat dipantau secara daring.
Baca Juga: Dulu Langganan Dihajar Banjir dan Rob, Kampung Bugisan Pekalongan Kini Bebas GenanganTak hanya mengandalkan sistem digital, Pemkot Pekalongan juga menghadirkan layanan tatap muka melalui Mal Pelayanan Publik Kota Pekalongan (MPP) yang berlokasi strategis di pusat kota. Kehadiran MPP menjadi solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan langsung.
Dengan kombinasi digitalisasi dan pelayanan langsung, Pemerintah Kota Pekalongan terus memperkuat komitmennya menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, bisa datang langsung ke MPP dan dilayani petugas. Ini sangat membantu, terutama pelaku usaha mikro yang masih memerlukan konsultasi sebelum mengajukan izin secara mandiri,” jelas Sifa. (han/ida)