Jam Kerja ASN Ramadan Dipangkas, Layanan Publik Tetap Harus Prima di Kota Pekalongan

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 19 Februari 2026 | 17:15 WIB

APEL - ASN di Pemkot Pekalongan saat mengikuti apel pagi di kantor setempat beberapa waktu kemarin.
APEL - ASN di Pemkot Pekalongan saat mengikuti apel pagi di kantor setempat beberapa waktu kemarin.


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menyesuaikan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Meski durasi kerja berkurang, ASN diminta tidak menjadikan puasa sebagai alasan turunnya kinerja. Pelayanan publik tetap harus maksimal.

Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo atau Didik, menegaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor B/111/800 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1447 H di lingkungan Pemkot Pekalongan.

Untuk Senin hingga Kamis, waktu istirahat berlangsung pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara hari Jumat, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan jeda shalat Jumat pukul 11.30–12.30 WIB.

Penyesuaian ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 H, yang jatuh pada 19 Februari 2026 sesuai penetapan pemerintah.

Didik menekankan, Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat integritas dan etos kerja ASN, bukan justru menurunkan produktivitas.

Unit kerja dengan sistem enam hari kerja maupun yang menerapkan sistem shift, seperti puskesmas, rumah sakit, dan satuan pendidikan, tetap menyesuaikan karakteristik layanan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. Itu sudah kami tegaskan dalam surat edaran,” ujarnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
Sumber : Metro Pekalongan
ramadhan kota pekalongan asn Pekalogan jam kerja pelayanan publik