METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Keamanan jajanan berbuka puasa menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pekalongan selama Ramadhan 2026.
Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama 14 Puskesmas turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) takjil di sejumlah titik keramaian guna memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat bebas dari bahan berbahaya.
Pengawasan dilakukan selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 Februari 2026 kemarin, dengan menyasar pedagang takjil musiman yang marak bermunculan di berbagai kawasan kota.
Petugas mengambil ratusan sampel makanan untuk diuji langsung di lapangan menggunakan metode rapid test.
Baca Juga: PPPK Kota Pekalongan Diterjunkan ke 27 Koperasi Merah Putih
Formalin umumnya ditemukan pada mie basah maupun tahu agar lebih awet, sementara boraks sering digunakan pada bakso atau sempolan untuk menghasilkan tekstur lebih kenyal.
Adapun pewarna tekstil seperti Rhodamin B dan Methanil Yellow biasanya muncul pada jajanan dengan warna mencolok dan tidak alami.
Setiap tim Puskesmas ditargetkan mengambil sekitar 50 sampel pangan dari wilayah kerja masing-masing.
Pengawasan mencakup empat kecamatan dengan total ratusan sampel yang diperiksa sepanjang kegiatan berlangsung.
Baca Juga: Kantin SMK di Pekalongan Kini Punya Wajah Baru dengan Standar Pangan Sehat
Hasil pengujian awal yang menunjukkan indikasi positif akan ditindaklanjuti melalui uji konfirmasi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Jika terbukti mengandung bahan berbahaya, Dinkes tidak hanya memberikan pembinaan kepada pedagang, tetapi juga menelusuri hingga ke lokasi produksi makanan.
Dinkes Kota Pekalongan menghimbau masyarakat agar lebih selektif memilih takjil, dengan memperhatikan warna makanan yang terlalu mencolok, tekstur tidak wajar, maupun daya tahan produk yang tidak normal.
Baca Juga: Melek Literasi Digital, Pemuda Kota Pekalongan Bisa Tangkal Hoax
Melalui sidak rutin ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi jajanan yang tidak aman.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian dari hulu agar peredaran pangan berbahaya dapat dihentikan secara menyeluruh.
Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, pedagang yang dinyatakan bebas bahan kimia berbahaya akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bahwa produknya telah diperiksa dan aman dikonsumsi. (han/ida)