Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Dapat THR, Pemkot Tunggu Aturan

Lutfi Hanafi • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:34 WIB

APEL - ASN Pemkot Pekalongan saat mengikuti apel rutin baru-baru di kantor Pemkot setempat.
APEL - ASN Pemkot Pekalongan saat mengikuti apel rutin baru-baru di kantor Pemkot setempat.


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aparatur pemerintah daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi terkait pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kebijakan THR tetap mengacu pada aturan Pemerintah Pusat, baik untuk pekerja swasta maupun aparatur sipil negara.

Menurutnya, perusahaan diwajibkan mencairkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Ia menyebutkan, secara prinsip status PPPK paruh waktu masih belum mengalami perubahan signifikan dibanding posisi sebelumnya, sehingga hak-hak tambahan seperti THR belum diatur secara khusus dalam kebijakan nasional.

Isu pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sendiri belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial.

Meski demikian, Pemkot Pekalongan memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah kebijakan.

Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan akan terus memantau perkembangan regulasi nasional agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur.

Baca Juga: Tekan Nikah Dini, Edukasi Ratusan Pelajar Pelakongan melalui Ramadan Sakinah
 
Baca Juga: Lapor AJIB Siaga 24 Jam, Warga Mengadu, Langsung Ditangani
 
ASN dan PPPK diminta menunggu aturan resmi sebagai dasar pencairan THR, sementara perusahaan diingatkan tetap disiplin memenuhi kewajiban pembayaran sebelum Lebaran.
 
Terkait kemungkinan solusi internal, seperti bantuan sukarela dari ASN atau PPPK penuh waktu, Wali Kota Aaf mengatakan wacana tersebut belum pernah dibahas secara resmi di tingkat pemerintah daerah.
 
Menurutnya, apabila terdapat inisiatif bantuan, pembahasannya kemungkinan dilakukan secara terbatas di masing-masing perangkat daerah, bukan kebijakan kolektif pemerintah kota. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #PPPK Paruh Waktu #tunjangan hari raya #pemkot pekalongan #pekalongan #thr #regulasi #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid #Idul Fitri 2026