METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk aparatur pemerintah daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi terkait pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa kebijakan THR tetap mengacu pada aturan Pemerintah Pusat, baik untuk pekerja swasta maupun aparatur sipil negara.
Menurutnya, perusahaan diwajibkan mencairkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Ia menyebutkan, secara prinsip status PPPK paruh waktu masih belum mengalami perubahan signifikan dibanding posisi sebelumnya, sehingga hak-hak tambahan seperti THR belum diatur secara khusus dalam kebijakan nasional.
Isu pemberian THR bagi PPPK paruh waktu sendiri belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat dan media sosial.
Meski demikian, Pemkot Pekalongan memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah kebijakan.
Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan akan terus memantau perkembangan regulasi nasional agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur.