Di tengah meningkatnya aktivitas jual beli tersebut, akurasi alat ukur menjadi hal penting untuk menjaga keadilan dalam transaksi.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono, menyampaikan bahwa secara umum kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam melakukan tera dan tera ulang alat ukur masih tergolong baik.
Menurutnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan di beberapa sektor usaha, sebagian besar alat ukur yang digunakan masih dalam kondisi aman dan layak pakai.
“Untuk alat ukur yang digunakan di beberapa sektor usaha seperti toko emas maupun jasa ekspedisi, secara umum masih aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang mengakui belum seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran penuh terkait pentingnya tera ulang secara berkala.
“Tera ulang kesadaran masyarakat di Kota Pekalongan masih bagus. Memang belum semua menyadari, tetapi secara umum masih cukup baik,” tambahnya.
Di sisi lain, menjelang momentum Lebaran tahun ini, UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan tidak dapat menggelar kegiatan tera keliling seperti tahun-tahun sebelumnya.
Akibatnya, para pelaku usaha yang menggunakan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) diminta lebih proaktif dengan melakukan pengecekan dan tera ulang secara mandiri di kantor layanan.
“Kami berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor untuk melakukan tera ulang, karena tahun ini kami belum memiliki anggaran untuk kegiatan kemetrologian di lapangan,” jelas Bambang.
Kabar baiknya, sejak tahun 2024 layanan tera ulang telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha tidak lagi dikenakan retribusi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk rutin melakukan pengecekan alat ukur.
Selama bulan Ramadan, pelayanan tera ulang tetap dibuka dengan menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara.
Dengan kepatuhan terhadap tera ulang alat ukur, aktivitas perdagangan di Kota Pekalongan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.
UPTD Metrologi Legal juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur untuk segera melakukan tera ulang demi menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan transaksi perdagangan berlangsung adil.
“Kami mohon kesadaran semua pihak, khususnya pelaku usaha yang menggunakan UTTP, untuk segera membawa alat ukurnya ke kantor kami guna melaksanakan tera ulang. Hal ini penting agar antara pembeli dan pedagang tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (han)