Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Anggaran Pemkot Pekalongan Terbatas, Tera Keliling Jelang Lebaran Ditiadakan

Lutfi Hanafi • Senin, 9 Maret 2026 | 16:15 WIB
CEK TIMBANGAN EMAS - Tim UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, saat mengecek timbangan emas salah satu toko di wilayah setempat.
CEK TIMBANGAN EMAS - Tim UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, saat mengecek timbangan emas salah satu toko di wilayah setempat.
 
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Aktivitas perdagangan di Kota Pekalongan mulai meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.
 
Beberapa sektor usaha seperti toko emas hingga jasa ekspedisi tercatat mengalami lonjakan transaksi.
 
Seiring maraknya bisnis online yang kini menjadi salah satu komoditas utama dalam pergerakan ekonomi masyarakat.

Di tengah meningkatnya aktivitas jual beli tersebut, akurasi alat ukur menjadi hal penting untuk menjaga keadilan dalam transaksi.
 
Melalui pengawasan dan layanan tera ulang, UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan berupaya memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap sesuai standar.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan, Bambang Saptono, menyampaikan bahwa secara umum kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, dalam melakukan tera dan tera ulang alat ukur masih tergolong baik.
 
Baca Juga: Serunya Pintoe Dalem Street Fair 2026, Bazar Imlek Terbesar Pekalongan
 
Baca Juga: Aksi Polisi Pekalongan Bersihkan Masjid Agung saat Ramadan Bikin Salut

Menurutnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan di beberapa sektor usaha, sebagian besar alat ukur yang digunakan masih dalam kondisi aman dan layak pakai.
 
“Untuk alat ukur yang digunakan di beberapa sektor usaha seperti toko emas maupun jasa ekspedisi, secara umum masih aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Meski demikian, Bambang mengakui belum seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran penuh terkait pentingnya tera ulang secara berkala.
 
Namun secara keseluruhan tingkat kepatuhan pelaku usaha di Kota Pekalongan masih tergolong cukup baik.
 
Baca Juga: Polisi Kembali Operasi Besar di Exit Tol Setono, Sikat Aksi Balap Liar
 
Baca Juga: Polisi dan Dishub Sidak Garasi Bus, Cek Armada Jelang Mudik Lebaran

“Tera ulang kesadaran masyarakat di Kota Pekalongan masih bagus. Memang belum semua menyadari, tetapi secara umum masih cukup baik,” tambahnya.

Di sisi lain, menjelang momentum Lebaran tahun ini, UPTD Metrologi Legal Kota Pekalongan tidak dapat menggelar kegiatan tera keliling seperti tahun-tahun sebelumnya.
 
Hal tersebut disebabkan keterbatasan anggaran untuk kegiatan kemetrologian di lapangan.

Akibatnya, para pelaku usaha yang menggunakan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) diminta lebih proaktif dengan melakukan pengecekan dan tera ulang secara mandiri di kantor layanan.

“Kami berharap masyarakat atau pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor untuk melakukan tera ulang, karena tahun ini kami belum memiliki anggaran untuk kegiatan kemetrologian di lapangan,” jelas Bambang.
 
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Kota Pekalongan, Pembelian Dibatasi agar Merata
 
Baca Juga: Sidak Takjil Pedagang Kota Pekalongan, Temukan 6 Makanan Positif Boraks

Kabar baiknya, sejak tahun 2024 layanan tera ulang telah digratiskan oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha tidak lagi dikenakan retribusi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha untuk rutin melakukan pengecekan alat ukur.

Selama bulan Ramadan, pelayanan tera ulang tetap dibuka dengan menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara.
 
Layanan tersedia pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.15 WIB, sementara hari Jumat pukul 08.00–14.30 WIB.

Dengan kepatuhan terhadap tera ulang alat ukur, aktivitas perdagangan di Kota Pekalongan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Lebaran.
 
Baca Juga: Perang Timur Tengah Memanas, Jemaah Umrah Diminta Menunda Keberangkatan
 
Baca Juga: Tukar Uang Lebaran Kini Wajib Daftar BI PINTAR, Ini Caranya

UPTD Metrologi Legal juga mengimbau seluruh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur untuk segera melakukan tera ulang demi menjaga kepercayaan konsumen serta memastikan transaksi perdagangan berlangsung adil.

“Kami mohon kesadaran semua pihak, khususnya pelaku usaha yang menggunakan UTTP, untuk segera membawa alat ukurnya ke kantor kami guna melaksanakan tera ulang. Hal ini penting agar antara pembeli dan pedagang tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (han)
Editor : Ida Nor Layla
#ramadhan #Perdagangan (Diskopindag) #kota pekalongan #masyarakat #pekalongan #transaksi #jual beli #UPTD Metrologi Legal #ekonomi #Jasa Ekspedisi #toko emas