Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Cegah Angpao Lebaran Jadi Gratifikasi, Gandeng Jaksa Bina ASN Pekalongan

Lutfi Hanafi • Jumat, 13 Maret 2026 | 17:59 WIB

SOSIALISASI - Pejabat di Lingkup Pemkot Pekalongan saat diberikan pengarahan terkait gratifikasi, di Ruang Buketan, Kamis (12/3/2026).
SOSIALISASI - Pejabat di Lingkup Pemkot Pekalongan saat diberikan pengarahan terkait gratifikasi, di Ruang Buketan, Kamis (12/3/2026).


METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait potensi gratifikasi yang sering muncul saat momentum Lebaran.

Kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi tersebut digelar di Ruang Buketan Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Kamis 12 Maret 2026, dan diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, ASN, serta perwakilan BUMD dan BULD.

Acara dibuka langsung oleh Walikota Pekalongan HA.Afzan Arslan Djunaid, didampingi Sekretaris Daerah Nur Priyantomo dan Inspektur Kota Pekalongan Miji Rustiyanti.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Khunairi Alhumami, yang memberikan materi terkait aspek hukum pencegahan korupsi.

Baca Juga: PBPI Kota Pekalongan Resmi Dilantik, Siap Rekrut Atlet Padel Menuju PON 2028

Sementara itu, Sekda Kota Pekalongan Nur Priyantomo menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor B/13/700/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas sebagai penyelenggara negara.

Ia menambahkan, apabila seorang ASN menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pekalongan berharap seluruh aparatur semakin memahami batasan hukum sehingga tradisi Lebaran tetap dapat dijalankan tanpa melanggar aturan dan tanpa menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan meminta hadiah, dana, maupun THR kepada masyarakat atau pihak perusahaan, baik atas nama pribadi maupun instansi.

“ASN juga tidak boleh menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya,” tegasnya. (han)

Editor : Ida Nor Layla
#korups ESDM #kota pekalongan #asn #syawal #idul fitri #pekalangan #WALIKOTA PEKALONGAN #kejakaan negeri (kejari) #pemkot pekalongan #angpao #lebaran