Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

ASN Kota Pekalongan Dilarang Pakai Mobdin untuk Lebaran

Lutfi Hanafi • Rabu, 18 Maret 2026 | 18:34 WIB
Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo
Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo
 
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil sikap tegas.
 
Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak boleh menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan mudik.
 
Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Pemkot sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menyampaikan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima edaran tersebut dan diminta memastikan kepatuhan ASN di masing-masing instansi.
 
Baca Juga: Diguyur Deras, Arus Mudik Sempat Melambat, Namun Tetap Lancar
 
Baca Juga: Arus Mudik Pantura Pekalongan Mulai Padat, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

“Kami sudah mengirimkan surat edaran. ASN tidak diperkenankan mudik menggunakan kendaraan dinas. Ini harus dipatuhi,” tegasnya, Selasa 17 Maret 2026.
 
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan.
 
Penggunaan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dinilai melanggar aturan serta berpotensi menimbulkan masalah hukum.
 
Tak hanya melarang penggunaan, Pemkot juga mengantisipasi potensi risiko selama masa libur panjang.
 
ASN yang memegang kendaraan dinas operasional diimbau untuk memarkirkan kendaraan tersebut di kantor masing-masing.
 
Baca Juga: ASN Golongan I dan II Kota Pekalongan Terima Bantuan Sembako dari Taspen
 
Baca Juga: Cegah Angpao Lebaran Jadi Gratifikasi, Gandeng Jaksa Bina ASN Pekalongan

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan aset sekaligus menghindari potensi kerugian apabila kendaraan digunakan di luar kepentingan dinas.
 
“Kalau diparkir di kantor, lebih aman. Jadi tidak ada kekhawatiran jika terjadi sesuatu yang berujung pada tuntutan ganti rugi,” jelasnya.
 
Selain faktor keamanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas di lingkungan Pemkot Pekalongan.
 
Pemkot pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama masa libur Lebaran. ASN diingatkan untuk tidak mencoba melanggar aturan, karena penggunaan mobdin di luar ketentuan dapat berujung pada sanksi.
 
Dengan penegasan ini, Pemkot Pekalongan ingin memastikan bahwa euforia mudik tidak disalahgunakan oleh oknum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah yang transparan dan bertanggung jawab. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #mobil dinas #Sekda Kota Pekalongan #mudik #pemkot pekalongan #larangan #pekalongan #mobdin