ASN Kota Pekalongan Dilarang Pakai Mobdin untuk Lebaran
Lutfi Hanafi• Rabu, 18 Maret 2026 | 18:34 WIB
Sekda Kota Pekalongan, Nur Priyantomo
METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengambil sikap tegas.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak boleh menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan mudik.
Larangan ini ditegaskan melalui surat edaran resmi yang diterbitkan Pemkot sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo menyampaikan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima edaran tersebut dan diminta memastikan kepatuhan ASN di masing-masing instansi.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan aset sekaligus menghindari potensi kerugian apabila kendaraan digunakan di luar kepentingan dinas.
“Kalau diparkir di kantor, lebih aman. Jadi tidak ada kekhawatiran jika terjadi sesuatu yang berujung pada tuntutan ganti rugi,” jelasnya.
Selain faktor keamanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas di lingkungan Pemkot Pekalongan.
Pemkot pun memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama masa libur Lebaran. ASN diingatkan untuk tidak mencoba melanggar aturan, karena penggunaan mobdin di luar ketentuan dapat berujung pada sanksi.
Dengan penegasan ini, Pemkot Pekalongan ingin memastikan bahwa euforia mudik tidak disalahgunakan oleh oknum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah yang transparan dan bertanggung jawab. (han/ida)