METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Aktivitas balon udara liar di Kota Pekalongan selama perayaan Syawalan 1447 H/2026 M mengalami penurunan signifikan.
Namun di balik tren positif tersebut, aparat kepolisian justru serius menyelidiki kasus ledakan petasan yang menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polres Pekalongan Kota yang dipimpin Wakapolres Kompol Akhwan Nadzirin, Selasa 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya, ia menyebutkan penertiban balon udara liar dan petasan dilakukan secara intensif melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari, yakni 28–29 Maret 2026.
“Operasi ini kami lakukan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, terutama saat momentum Syawalan yang identik dengan tradisi balon dan petasan,” ujarnya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 76 balon udara liar dengan berbagai ukuran, mulai dari kecil hingga diameter mencapai 23 meter.
Selain itu, sebanyak 684 petasan, 69 selongsong, 1 kilogram bahan baku mercon, serta dua cerobong asap turut diamankan.
Penertiban dilakukan sejak subuh, menyasar titik-titik rawan seperti permukiman, lapangan terbuka, hingga bantaran sungai.
Kegiatan ini melibatkan lintas fungsi kepolisian, mulai dari Sat Reskrim, Intelkam, Samapta, hingga jajaran Polsek, serta dukungan unsur Tiga Pilar di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Wakapolres, pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi juga preemtif dan preventif.
Sosialisasi masif melalui banner imbauan, edukasi door to door, hingga penyuluhan kepada masyarakat terbukti efektif menekan pelanggaran.
“Hasilnya cukup signifikan. Aktivitas balon liar dan petasan turun sekitar 70 persen dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Meski demikian, aparat tidak lengah. Polisi kini mendalami dua kasus ledakan petasan yang terjadi di wilayah Kota Pekalongan.
Peristiwa pertama terjadi di Kelurahan Noyontaansari saat malam takbiran, mengakibatkan sembilan orang luka-luka dan merusak bangunan.
Sementara itu, kejadian kedua terjadi di wilayah Kuripan Kertoharjo pascaLebaran, yang menelan satu korban jiwa dan dua orang lainnya mengalami luka serius.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai penjual bahan petasan. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa bubuk mercon seberat sekitar satu kilogram.
“Tersangka dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang mulai sadar akan bahaya balon liar dan petasan.
Bahkan, sejumlah warga secara sukarela menyerahkan balon dan petasan kepada petugas setelah mengetahui adanya korban akibat ledakan.
Dengan tren penurunan yang cukup tajam, Polres Pekalongan Kota berharap kesadaran kolektif masyarakat terus meningkat.
Tradisi Syawalan diharapkan tetap bisa berjalan, namun dengan cara yang aman dan tidak membahayakan keselamatan publik maupun jalur penerbangan.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan edukasi. Tradisi boleh jalan, tapi keselamatan tetap yang utama,” pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla