METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu.
Namun, sementara ini tidak melakukan rekrutmen CPNS tahun 2026 sebagai langkah penyesuaian fiskal.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan, status PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sepihak.
“PPPK dan PPPK paruh waktu itu semua sudah masuk database BKN. Jadi daerah tidak bisa memutuskan sendiri, kita masih menunggu kebijakan dari pusat,” tegasnya, Rabu 1 April 2026.
Meski begitu, pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang terkait keberlanjutan PPPK, terutama jika jumlahnya cukup besar. Meski begitu, saat ini tidak ada kebijakan penghentian tenaga PPPK di Kota Pekalongan.
Sementara itu, proses pengadaan PPPK di Kota Pekalongan telah berjalan baik. Seleksi PPPK telah selesai, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Bahkan, para pegawai tersebut kini juga telah menerima hak Tunjangan Hari Raya (THR).
“Alhamdulillah PPPK sudah selesai seleksi, PPPK paruh waktu juga sudah diangkat. Bahkan yang awalnya tidak mendapat THR akhirnya bisa menerima,” ungkapnya.
Namun, di balik kepastian tersebut, Pemkot Pekalongan menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan belanja pegawai. Berdasarkan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), porsi belanja pegawai wajib ditekan maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
Saat ini, kondisi di Kota Pekalongan justru berada di angka 39 persen. Bahkan sempat meningkat dari sebelumnya 32 persen akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD).
“Kondisi ini membuat kita harus berhati-hati. Karena PPPK sudah punya NIP dan tercatat di BKN, kita tidak bisa sembarangan mengambil kebijakan,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Pekalongan memutuskan untuk tidak membuka seleksi CPNS pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju belanja pegawai secara bertahap, seiring dengan adanya ASN yang memasuki masa pensiun.
“Dengan tidak ada rekrutmen baru dan adanya ASN yang pensiun, nanti kita cari opsi terbaik untuk menyesuaikan target 30 persen tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian PPPK di lingkungan Pemkot Pekalongan.
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan PHK PPPK maupun PPPK paruh waktu. Informasi yang beredar itu tidak benar,” tegasnya.
Ia menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Pekalongan saat ini mencapai 689 orang. Sedangkan PPPK paruh waktu sebanyak 2.347 orang. Seluruhnya berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
Strategi ini, menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan keterbatasan anggaran, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami tetap berupaya agar teman-teman PPPK bisa bekerja dengan nyaman, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pusat,” tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan