METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Kasus mangkirnya sejumlah anak buah kapal (ABK) KM Setia Bhakti kini memasuki ranah hukum.
Para ABK ini dilaporkan ke polisi setelah diduga mengingkari kontrak kerja meski telah menerima uang muka (DP). Akibatnya, menyebabkan kerugian bagi pihak kapal.
Perwakilan pemilik KM Setia Bhakti, Luqman Wahyuning Hidayat menjelaskan, sebelumnya seluruh ABK telah menandatangani kontrak kerja dengan durasi rata-rata tujuh bulan.
Dalam perjanjian tersebut, setiap ABK menerima uang muka sekitar Rp 7 juta sebagai pengikat.
“Setelah menerima uang di depan, mereka wajib berangkat melaut. Namun ada yang justru tidak memenuhi komitmen tersebut,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Dari total sekitar 30–33 ABK per kapal, terdapat 2 hingga 3 orang yang tidak berangkat.
Jumlah ini tersebar di sejumlah kapal dalam armada Setia Bhakti yang jumlahnya sekitar 14 unit.
Akibatnya, pihak perusahaan melaporkan enam ABK ke Polsek Pekalongan Utara.
Satu orang berinisial MF, warga Klego, Pekalongan Timur, telah diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Sementara, pihak perusahaan kini fokus menelusuri dua ABK lainnya yang diduga terlibat, yakni LG, warga Pekalongan Timur, dan MR, warga Simbang, Kabupaten Pekalongan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota, agar ke depan tidak ada lagi kasus ABK yang mangkir seperti ini,” tambah Luqman.
Sebagian ABK diketahui sempat mengembalikan sebagian uang muka, namun tidak sepenuhnya.
Kondisi ini memaksa pemilik kapal mengeluarkan biaya tambahan untuk mencari pengganti agar operasional tetap berjalan.
“Kerugian bukan hanya pada pemilik kapal, tapi juga jurumudi. Jadwal sempat terganggu karena kekurangan kru, dan kami harus keluar biaya lagi untuk ABK baru,” jelasnya.
Padahal, di luar uang muka tersebut, para ABK masih berpotensi memperoleh penghasilan tambahan dari hasil tangkapan ikan. Jika dalam kondisi normal, bisa mencapai Rp 6 juta atau lebih.
Kini kasus tersebut diproses sebagai langkah penegakan hukum sekaligus memberi efek jera.
Pihak perusahaan berharap, ke depan para ABK lebih berkomitmen terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati.
"Meski seluruh kapal akhirnya tetap berlayar, beban operasional bertambah akibat perekrutan ulang ABK. Perusahaan menilai, kondisi ini seharusnya bisa dihindari, jika kontrak kerja dijalankan secara konsisten," tandasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla