Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Denda Nol Persen, Warga Kota Pekalongan Antusias Bayar PBB

Lutfi Hanafi • Rabu, 15 April 2026 | 19:40 WIB
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo (DOK. PEMKOT PEKALONGAN)
Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo (DOK. PEMKOT PEKALONGAN)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepanjang April 2026.

Warga cukup membayar pokok pajak tanpa beban keterlambatan. Kebijakan ini, tak hanya meringankan warga, tetapi juga mendongkrak penerimaan daerah dalam waktu singkat.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo mengatakan, program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi kota, dengan fokus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar seremoni.

“Dalam rangka HUT ke-120, kami mengusulkan penghapusan denda PBB dan disetujui berlaku selama April. Harapannya masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” kata Cayekti, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, selama program berlangsung, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB yang tertera dalam SPPT tanpa tambahan denda.

“Biasanya ada pokok dan denda. Nah, khusus April ini dendanya dihapus. Jadi lebih ringan dan menjadi kesempatan baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Efek kebijakan tersebut mulai terlihat. Hingga akhir Maret 2026, realisasi pembayaran PBB baru mencapai sekitar 6 persen atau Rp 1,4 miliar dari target Rp 16,25 miliar.

Namun memasuki awal April, terjadi lonjakan sekitar 2 persen hanya dalam hitungan minggu.

“Di awal April sudah naik sekitar 2 persen. Ini menunjukkan respons masyarakat sangat positif, dan penghapusan denda menjadi salah satu pendorongnya,” kata Cayekti.

Ia menilai, jika tren ini terus berlanjut, kebijakan serupa bisa menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agar program menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Pemkot menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga jaringan pemerintahan wilayah seperti camat, lurah, hingga RT/RW.

Tak hanya itu, sejumlah perangkat daerah juga ikut menyemarakkan HUT Kota Pekalongan dengan kebijakan pro-rakyat. Salah satunya melalui dorongan diskon dari pelaku usaha dan pusat perbelanjaan.

“Harapannya masyarakat benar-benar merasakan manfaat. Jadi HUT Kota Pekalongan ini tidak hanya seremonial, tapi ada dampak langsung,” imbuhnya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#HUT ke-120 Kota Pekalongan #denda PBB nor persen #kota pekalongan #pemkot pekalongan