METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan komitmennya menata kawasan eks Pasar Darurat Sorogenen dengan pendekatan humanis dan solutif.
Penataan itu akan diawali dengan penertiban pada Jumat hingga Sabtu 17–18 April 2026.
Penertiban yang dipimpin oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Drs. Sugiyo tersebut melibatkan lintas instansi, mulai Satpol P3KP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM), serta unsur Trantib kecamatan.
“Ini bukan penggusuran. Kami tidak mengusir pedagang, tetapi menata sekaligus memberikan solusi. Mereka kami relokasi ke pasar-pasar yang masih memiliki lapak kosong dan lebih representatif,” kata Sugiyo usai penertiban.
Penataan ini dilakukan seiring rencana Pemkot Pekalongan mengembalikan fungsi kawasan Sorogenen sebagai ruang terbuka untuk publik berupa taman kota.
Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan, area tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas perdagangan di badan jalan.
Meski demikian, keberlangsungan usaha para pedagang tetap menjadi prioritas. Berdasarkan pendataan Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, seluruh pedagang—sekitar 79 orang—telah diinventarisasi secara detail, mulai dari identitas hingga jenis dagangan. Pendekatan ini memastikan relokasi berjalan tepat sasaran.
“Penempatan tidak kita kumpulkan dalam satu titik. Pedagang akan disebar ke beberapa pasar sesuai kapasitas agar lebih merata dan tidak menumpuk,” jelasnya.
Adapun tiga pasar utama yang disiapkan sebagai lokasi relokasi sementara adalah Pasar Anyar, Pasar Podosugih, dan Pasar Kraton. Ketiga pasar tersebut masih memiliki ketersediaan lapak. Sementara Pasar Banjarsari dan Pasar Grogolan tidak menjadi opsi karena sudah padat.
Untuk memudahkan proses perpindahan, Pemkot Pekalongan menyediakan armada angkutan bagi pedagang. Fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban sekaligus mempercepat adaptasi di lokasi baru.
“Kami siapkan armada untuk membantu mengangkut barang dagangan. Jadi pedagang benar-benar kami dampingi,” tambah Sugiyo.
Penertiban juga menyasar penggunaan badan dan bahu jalan yang selama ini dimanfaatkan untuk berjualan. Ke depan, kawasan tersebut akan ditertibkan agar kembali berfungsi sebagai ruang lalu lintas dan fasilitas umum.
Sementara itu, pedagang yang menempati shelter resmi tetap diperbolehkan berjualan selama sesuai izin.
Namun, jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan atau perluasan hingga mengganggu ruang publik, maka akan dilakukan penindakan.
“Shelter yang sesuai izin tetap boleh digunakan. Tapi kalau disalahgunakan, tentu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Pemkot Pekalongan telah merancang penataan kawasan Sorogenen menjadi taman kota secara bertahap. Pada 2026, pembangunan difokuskan di sisi timur dengan anggaran awal, pengembangan lanjutan akan dilakukan tahun berikutnya.
Selain menghadirkan ruang terbuka hijau, kawasan ini diharapkan menjadi ruang interaksi sosial baru yang nyaman bagi masyarakat.
Sugiyo menambahkan, proses penertiban ini telah melalui tahapan panjang, termasuk sosialisasi kepada pedagang sejak jauh hari.
Pelaksanaan sempat tertunda akibat banjir dan momentum Idulfitri, sebelum akhirnya dilanjutkan dalam kondisi yang lebih kondusif.
“Kami ingin semua pihak memahami tujuan penataan ini. Tidak ada yang dirugikan, justru kami ingin semua mendapatkan tempat yang lebih baik, tertib, dan nyaman,” ujarnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla