METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Sekitar 200 kasus tanah wakaf di Kota Pekalongan belum tersertifikasi atau mengalami kendala administrasi. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Fakta ini mencuat dalam pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan periode 2025–2028 yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa 21 April 2026.
Dalam pelantikan tersebut, banyak 12 pengurus BWI Kota Pekalongan resmi dilantik oleh Ketua BWI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Imam Masykur, dengan KH Yaskur Mastur sebagai ketua.
Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid menegaskan, kepengurusan baru BWI memiliki tugas mendesak untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di wilayahnya.
“Dulu masyarakat berwakaf hanya bermodal kepercayaan tanpa dokumen resmi. Sekarang dampaknya muncul, mulai dari dokumen hilang hingga sengketa dengan ahli waris,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tempat ibadah seperti masjid dan musala yang sudah lama digunakan masyarakat, terancam gugatan karena belum memiliki legalitas hukum yang kuat.
“Ini sangat riskan. Tempat ibadah bisa saja digugat hanya karena belum bersertifikat,” tegasnya.
Ia menambahkan, legalitas tanah wakaf menjadi syarat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Banyak usulan pembangunan maupun renovasi yang terhambat akibat dokumen yang belum lengkap.
“Kami sering ingin membantu, tapi secara administrasi tidak bisa diproses. Ini yang harus segera diselesaikan,” imbuhnya.
Imam Masykur menyampaikan, BWI tingkat kabupaten/kota kini memiliki kewenangan lebih luas hingga pengelolaan tanah wakaf seluas 5.000 meter persegi. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat penataan wakaf.
Ia juga mengungkapkan, capaian sertifikasi wakaf di Jateng telah meningkat hingga sekitar 80 persen.
Namun, kasus-kasus yang belum terselesaikan seperti di Pekalongan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
“Tanah wakaf tanpa legalitas sangat rentan. Bahkan ada kasus masyarakat harus membeli kembali tanah masjid karena tidak ada bukti sah,” jelasnya.
Selain itu, BWI juga didorong untuk meningkatkan literasi wakaf di masyarakat, termasuk pengenalan wakaf uang sebagai instrumen ekonomi umat yang berkelanjutan. (han/ida)