METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Komitmen Pekalongan Raya dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan semakin menunjukkan progres nyata.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kini semakin dekat terwujud setelah Tim Verifikasi Terpadu dari pemerintah pusat turun langsung meninjau kesiapan lokasi pembangunan di Kota Pekalongan, Senin 27 April 2026.
Peninjauan ini merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Tim verifikasi terdiri dari unsur Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, PLN (Persero), hingga Danantara.
Fokus peninjauan berada di calon lokasi PSEL di Kelurahan Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di area Taman Hutan Kota Yosorejo dan lahan di pinggir jalur exit Tol Kota Pekalongan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo menjelaskan, Pemkot Pekalongan telah menyiapkan lahan existing sekitar 4,2 hektare, terdiri atas Hutan Kota seluas 3,6 hektare dan akses jalan sekitar 0,6 hektare.
“Sehingga masih membutuhkan tambahan sekitar 0,8 hektar untuk memenuhi syarat minimal. Kami sudah berkomitmen untuk melakukan pembebasan lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa 28 April 2026.
Ia menerangkan, proses pembebasan lahan akan segera ditindaklanjuti setelah terbit Surat Keputusan (SK) penetapan dari pemerintah pusat.
Pengadaan tanah akan melalui tahapan resmi mulai dari penganggaran, appraisal, hingga prosedur administrasi lainnya.
Karena sebagian lokasi masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemkot juga telah menyiapkan lahan pengganti hutan kota di wilayah Pringrejo seluas kurang lebih 4 hektare.
“Nantinya kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi hutan kota yang lebih representatif dan terintegrasi dengan TPST3R, bahkan dikonsepkan sebagai integrated farming,” ujar Joko.
Dari sisi teknis, lokasi tersebut dinilai sangat strategis karena memiliki akses langsung menuju jalan interchange tol.
Hal ini penting untuk mendukung operasional harian PSEL yang diperkirakan akan dilalui sekitar 350 truk sampah per hari selama 24 jam.
“Dengan akses langsung ke jalan utama, diharapkan tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan lalu lintas di jalan umum,” tambahnya.
Secara keseluruhan, luas lahan yang tengah disiapkan diperkirakan mencapai sekitar 5 hingga 5,2 hektar sesuai persyaratan investor.
PSEL Pekalongan Raya nantinya akan melayani empat daerah, yakni Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang, dengan target volume sampah minimal 1.000 ton per hari.
“Fasilitas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah sekaligus menghasilkan energi terbarukan bagi masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Staf Asisten Deputi Ekonomi Sirkular dan Dampak Lingkungan Kemenko Bidang Pangan, Ahmad Didin menegaskan, verifikasi ini menjadi tahapan penting sebelum penetapan lokasi pembangunan PSEL.
“Kami melakukan pengecekan kesiapan pemerintah daerah. Pekalongan Raya telah menyampaikan minatnya untuk pembangunan PSEL sebagai solusi kedaruratan sampah sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu syarat utama investor adalah ketersediaan lahan minimal 5 hektare. Dari hasil peninjauan, lahan yang disiapkan dinilai sudah mendekati ketentuan tersebut.
“Hasil ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan dalam penetapan lokasi PSEL berikutnya,” jelas Didin.
Ia menambahkan, proses menuju penetapan tidak akan memakan waktu lama. Setelah verifikasi, hasilnya akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan.
“Jika sudah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya akan diserahkan kepada Danantara untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla