METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan penguatan pembangunan daerah di berbagai sektor.
Keempat raperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat 19 Juni 2026.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid menegaskan, persetujuan empat Raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Empat Raperda ini menjadi instrumen penting dalam menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata wali kota yang akrab disapa Mas Aaf.
Keempat raperda tersebut meliputi perubahan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan, penanganan gelandangan dan pengemis, perubahan Peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, serta penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.
Menurutnya, penguatan kelembagaan BPBD menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Dengan struktur organisasi yang lebih kuat, penanganan kebencanaan diharapkan berlangsung lebih cepat, terukur, sistematis, dan tepat sasaran.
Di sisi lain, regulasi mengenai penanganan gelandangan dan pengemis diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan sosial melalui pendekatan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, penguatan regulasi terkait pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dinilai penting. Ini sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
Adapun Raperda tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah menjadi salah satu instrumen untuk mendorong lahirnya berbagai terobosan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengembangan potensi daerah berbasis inovasi.
“Penyusunan regulasi ini merupakan langkah awal. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan dampak positif yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Mas Aaf.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan Gumelar mengungkapkan, seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang mendalam bersama perangkat daerah terkait sebelum akhirnya memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.
Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah implementatif.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan menunjukkan kesamaan visi dalam membangun daerah melalui regulasi yang adaptif, mulai dari penguatan sistem kebencanaan, penanganan masalah sosial, pemberantasan narkotika, hingga pengembangan riset dan inovasi sebagai fondasi pembangunan masa depan. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla