METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang terus berkembang hingga akhir tahun.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Jumat (24/7/2026) sore. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menjelaskan perubahan KUA PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah berdasarkan realisasi APBD hingga pertengahan tahun 2026.
Baca Juga: Persija Tegaskan Posisi Shin Tae-yong Aman, Bantah Rumor Sanksi 10 Tahun dari KFA
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting agar arah kebijakan anggaran tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
"Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan Rapat Paripurna terkait penetapan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan penyesuaian atas pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Pekalongan selama pelaksanaan anggaran hingga bulan Juni. Kami berharap kebijakan ini mampu mengakomodasi visi dan misi Wali Kota dengan tetap memprioritaskan program-program yang paling dibutuhkan masyarakat," ujar Azmi.
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Siagakan Personel 24 Jam, Warga Diminta Jangan Ragu Lapor Gangguan Keamanan
Selain membahas perubahan anggaran tahun berjalan, DPRD juga mulai mendorong pemerintah daerah mempersiapkan program pembangunan tahun 2027. Salah satu perhatian utama adalah kesiapan lahan agar pelaksanaan proyek pembangunan dapat berjalan lebih efektif tanpa terkendala persoalan administrasi.
Azmi menambahkan, sektor pendidikan, kesehatan, serta penanganan persampahan tetap menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 karena dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Nurul Arifin Meminta Jangan Ada Akal-akalan Operator Selular Untuk Siasati Putusan MK
Baca Juga: Kabar Baik Pengguna Internet, MK Wajibkan Operator Beri Opsi Kuota Tidak Hangus
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj. Balgis Diab, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS menjadi penanda selesainya proses penyelarasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, hasil kesepakatan tersebut akan menjadi acuan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan hingga penghujung tahun anggaran.
"Hari ini telah dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Artinya, berbagai penyesuaian anggaran telah diakomodasi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga OPD dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan program pembangunan," ungkap Balgis.
Ia menjelaskan, perubahan KUA PPAS mencakup penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan selama sisa Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut juga akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Pemerintah Kota Pekalongan optimistis sinergi yang terjalin bersama DPRD akan semakin memperkuat efektivitas pembangunan daerah. Dengan anggaran yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, berbagai program prioritas diharapkan dapat berjalan maksimal dan manfaatnya dirasakan secara nyata oleh seluruh warga Kota Pekalongan.(han/dit)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com