METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Polemik juru parkir yang terlibat insiden dengan seorang pengendara mobil di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan, bakal ditelusuri Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan.
Petugas Dishub turun ke lokasi dan berencana meminta keterangan pihak yang disebut berada di balik aktivitas parkir di kawasan tersebut.
Insiden yang videonya beredar di media sosial itu terjadi di depan Warung Caravan, Kamis (13/8/2026). Peristiwa bermula ketika sebuah mobil Daihatsu Rocky berhenti sekitar satu menit di lokasi.
Pengemudi kemudian didatangi seseorang yang meminta uang parkir. Pengemudi disebut menolak membayar karena orang tersebut tidak mengenakan atribut resmi juru parkir dan tidak memberikan karcis.
Baca Juga: UMKM Pekalongan Go Digital, Pasar Kini di Genggaman
Situasi selanjutnya memanas. Berdasarkan keterangan yang beredar, terjadi perselisihan hingga aksi pemukulan terhadap kendaraan. Pengemudi juga mengaku mengalami luka pada bagian pelipis dan tangan.
Situasi selanjutnya memanas. Berdasarkan keterangan yang beredar, terjadi perselisihan hingga aksi pemukulan terhadap kendaraan. Pengemudi juga mengaku mengalami luka pada bagian pelipis dan tangan.
Peristiwa tersebut berlangsung ketika istri pengemudi dan bayi mereka berada di dalam mobil. Keluarga tersebut kemudian melaporkan kejadian kepada kepolisian melalui layanan darurat 110.
Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan pihak yang disebut terlibat. Sementara itu, pengemudi menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Budi Rahayu.
Kasus tersebut kini menjadi ranah kepolisian. Namun, Dishub Kota Pekalongan ikut turun tangan untuk memastikan status orang yang terlibat serta mendapatkan gambaran kejadian dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Sugeng Hardy Widiyanto, menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan kedinasan dengan orang yang disebut sebagai pelaku dalam video tersebut apabila memang tidak tercatat dalam surat tugas resmi jukir.
Baca Juga: Diskon 17 Persen, Ini Daftar Kereta di Daop 4 Semarang
"Yang bermasalah itu bukan jukir yang ada surat tugas resmi. Tetapi sebagai tanggung jawab kami dari perhubungan, kalau ada permasalahan seperti ini, kami coba telusuri," ujar Sugeng, Jumat (14/8/2026).
"Yang bermasalah itu bukan jukir yang ada surat tugas resmi. Tetapi sebagai tanggung jawab kami dari perhubungan, kalau ada permasalahan seperti ini, kami coba telusuri," ujar Sugeng, Jumat (14/8/2026).
Setelah melakukan olah informasi di lokasi, Dishub menemukan adanya aktivitas parkir yang melibatkan orang-orang di sekitar titik tersebut.
Karena itu, pihaknya akan memanggil orang yang namanya dikaitkan dengan insiden tersebut untuk meminta penjelasan.
Rencananya, klarifikasi dilakukan pada Jumat siang. Dishub ingin memastikan apakah orang yang terlibat benar memiliki status sebagai jukir resmi atau hanya membantu aktivitas parkir pada waktu tertentu.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. Informasi yang beredar di media sosial dinilai baru menggambarkan kejadian dari satu sisi, sehingga Dishub ingin memperoleh keterangan dari pihak lain agar kronologi yang didapat lebih berimbang.
"Informasi di media sosial hanya dari satu sisi. Kami mencoba mendapatkan sisi yang lain supaya kronologinya lebih jelas," katanya.
Baca Juga: Panen Keempat, 56 Hektare Lahan Bekas Genangan Air Rob, Kini Berhasil Produktif
Dari penelusuran sementara, Sugeng menyebut terdapat jukir yang memang memiliki surat tugas dan bertugas di kawasan tersebut. Jukir resmi itu memiliki atribut serta karcis parkir.
Dari penelusuran sementara, Sugeng menyebut terdapat jukir yang memang memiliki surat tugas dan bertugas di kawasan tersebut. Jukir resmi itu memiliki atribut serta karcis parkir.
Namun, orang yang disebut terlibat dalam insiden viral tersebut belum tentu merupakan jukir resmi Dishub. Ada pula kondisi ketika orang lain berada di lokasi sebelum petugas resmi datang untuk membantu mengatur kendaraan.
Dishub menjelaskan situasi semacam itu terkadang terjadi ketika petugas parkir yang memiliki surat tugas belum berada di lokasi. Meski demikian, keberadaan orang yang tidak tercatat sebagai jukir resmi bukan berarti mendapat penugasan dari Dishub.
"Yang jelas nama yang disampaikan itu tidak ada di sana. Kalau anaknya, dia resmi karena punya rompi dan karcis," jelas Sugeng.
Ia menambahkan, aktivitas orang lain yang membantu mengatur parkir pada waktu tertentu merupakan persoalan tersendiri dan bukan bagian dari penugasan resmi Dishub.
Terkait insiden tersebut, Dishub juga menyebut masing-masing pihak telah menempuh proses di kepolisian. Orang yang disebut merasa kakinya terkena kendaraan juga dikabarkan meminta pemeriksaan visum.
Karena proses hukum sudah berjalan, Dishub memilih tidak mengambil kesimpulan terkait siapa yang benar atau salah dalam peristiwa tersebut.
Kewenangan untuk mendalami dugaan penganiayaan maupun kerusakan kendaraan berada di tangan kepolisian.
"Kami hanya ingin tahu kejelasan seperti apa. Kalau sudah masuk ke kepolisian, tentu yang mengetahui persis masalah dan pemeriksaannya adalah kepolisian," kata Sugeng.
Sebelumnya, pihak pengemudi menyebut insiden tersebut menyebabkan kerugian fisik dan materi. Kerusakan kendaraan, biaya pengobatan serta pemeriksaan visum diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta.
Pengemudi juga disebut tengah menempuh proses laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengerusakan. Namun, perkembangan dan penerapan pasal dalam perkara tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Dishub Kota Pekalongan kini fokus memastikan status para pihak yang beraktivitas sebagai juru parkir di kawasan Jalan Hayam Wuruk.
"Kami hanya ingin tahu kejelasan seperti apa. Kalau sudah masuk ke kepolisian, tentu yang mengetahui persis masalah dan pemeriksaannya adalah kepolisian," kata Sugeng.
Sebelumnya, pihak pengemudi menyebut insiden tersebut menyebabkan kerugian fisik dan materi. Kerusakan kendaraan, biaya pengobatan serta pemeriksaan visum diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta.
Pengemudi juga disebut tengah menempuh proses laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengerusakan. Namun, perkembangan dan penerapan pasal dalam perkara tersebut tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Dishub Kota Pekalongan kini fokus memastikan status para pihak yang beraktivitas sebagai juru parkir di kawasan Jalan Hayam Wuruk.
Langkah itu menjadi penting agar aktivitas parkir di ruang publik tetap berada dalam koridor aturan sekaligus tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com