METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kesempatan bagi tenaga kesehatan yang ingin bergabung dengan Puskesmas di Kota Pekalongan masih terbuka.
Dinas Kesehatan Kota Pekalongan memperpanjang pendaftaran seleksi Tenaga Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Tahun 2026 hingga Senin, 24 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir bagi calon pelamar yang belum sempat mengirimkan berkas. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan ditutup pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekalongan yang juga Ketua Tim Rekrutmen Tenaga Kesehatan, dr. Indah Kurniawati, menjelaskan perpanjangan dilakukan karena kuota pelamar pada formasi yang dibutuhkan belum terpenuhi.
"Karena belum terpenuhi, makanya kami lakukan perpanjangan," ucapnya, pada Minggu (23/8/2026).
Dijelaskan, pengumuman perpanjangan tersebut diterbitkan di Pekalongan pada 21 Agustus 2026 kemarin. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur pendaftaran yang telah diumumkan sebelumnya tetap berlaku.
Baca Juga: UMKM Binaan BI KPw Tegal Raup Rp1,18 Miliar di KKI 2026
Baca Juga: Urban Farming Pekalongan Dioptimalkan Jadi Usaha Berkelanjutan
Dalam rekrutmen tenaga kesehatan BLUD Puskesmas tahun 2026, Dinkes Kota Pekalongan, sebut dr Indah, menyediakan empat kebutuhan tenaga kesehatan. Formasi tersebut terdiri atas dua posisi perawat, satu bidan, dan satu asisten apoteker.
Rinciannya yakni satu perawat dengan pendidikan D3 Keperawatan untuk Puskesmas Tirto, satu perawat D3 Keperawatan untuk Puskesmas Kusuma Bangsa Rawat Inap, satu bidan D3 Kebidanan untuk Puskesmas Krapyak Kidul Rawat Inap, serta satu asisten apoteker dengan pendidikan D3 Farmasi untuk Puskesmas Klego.
"Total kebutuhan yang dibuka dalam seleksi tersebut sebanyak empat orang," ucapnya.
Calon pelamar harus memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 35 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam pekerjaan.
Dalam ketentuan kualifikasi, pelamar juga diwajibkan berdomisili di wilayah Kota Pekalongan, memiliki IPK minimal 3,00, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) aktif, dan dokumen pengumuman mencantumkan persyaratan perempuan.
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Perkuat Komitmen Pengabdian Anggotanya
Baca Juga: PDAM Tirtayasa Pastikan Layanan Kepada Masyarakat Tetap Normal
Berkas yang perlu disiapkan antara lain surat lamaran, pas foto, fotokopi ijazah dan transkrip nilai, KTP, CV, surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, STR, serta dokumen pengalaman kerja atau sertifikat keahlian jika ada.
Setelah proses pendaftaran, pelamar akan mengikuti beberapa tahapan seleksi. Proses tersebut meliputi seleksi administrasi dan kualifikasi, tes tertulis, wawancara, serta praktik.
Seleksi menggunakan sistem gugur. Peserta yang tidak memenuhi kriteria atau nilai ambang batas pada tahapan yang ditentukan akan dinyatakan gugur. Penilaian menggunakan merit point system.
Berdasarkan jadwal awal, hasil seleksi administrasi dan kualifikasi dijadwalkan diumumkan 24 Agustus 2026. Selanjutnya, seleksi tertulis, praktik dan wawancara berlangsung 26 Agustus 2026, sedangkan hasil akhir seleksi diumumkan 28 Agustus 2026.
Peserta yang dinyatakan lulus kemudian dijadwalkan mengikuti penghadapan, penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan pemberkasan pada 31 Agustus 2026. Setelah itu, orientasi lapangan dijadwalkan pada 1 September 2026.
Bagi calon pelamar yang memenuhi kualifikasi, perpanjangan waktu ini menjadi kesempatan untuk segera melengkapi dan menyampaikan dokumen sebelum batas akhir baru, yakni Senin, 24 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.
Informasi resmi mengenai seleksi Tenaga Kesehatan BLUD juga dapat diakses melalui situs Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Dalam pengumuman ditegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com