Rokok Ilegal di Kota Pekalongan Kurang dari 1 Persen, Sosialisasi dan Edukasi Terus Dilakukan

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 18:58 WIB
PAPARAN : Walikota Pekalongan Aaf, saat ungkapkan data-data tentang rokok ilegal di wilayah setempat, di ruang Buketan, Rabu (2/9/2026).(ist)
PAPARAN : Walikota Pekalongan Aaf, saat ungkapkan data-data tentang rokok ilegal di wilayah setempat, di ruang Buketan, Rabu (2/9/2026).(ist)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan sejauh ini terbilang rendah. Data Kantor Bea Cukai Tegal mencatat hasil tegahan rokok ilegal dari wilayah Kota Pekalongan hanya sekitar 40 ribu batang, atau kurang dari satu persen dari total tegahan yang mencapai sekitar 13 juta batang.

Meski angkanya relatif kecil, Pemerintah Kota Pekalongan tidak mengendurkan langkah pencegahan. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal terus digencarkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk Karang Taruna.

Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, menilai keterlibatan generasi muda menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Karang Taruna dinilai memiliki jangkauan langsung hingga tingkat kelurahan sehingga informasi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat.

“Kami berharap teman-teman Karang Taruna bisa ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta ciri-ciri rokok ilegal. Dengan semakin banyak masyarakat yang memahami dan ikut berperan, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan dapat terus ditekan,” ujar Aaf, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Harga Cabai Pekalongan Fluktuatif, Ayam Mulai Turun

Baca Juga: Kreatif Kenalkan Pertanian Modern, BPP Kota Pekalongan Juara Nasional

Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkot Pekalongan mengikutsertakan pengurus Karang Taruna tingkat kota hingga kelurahan dalam kegiatan tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Sugiyo, mengatakan Karang Taruna dapat menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya kalangan muda.

Menurutnya, pemahaman mengenai rokok ilegal perlu diperluas karena produk tersebut tidak selalu mudah dikenali. Dari tampilan luar, rokok ilegal bisa saja menyerupai produk resmi, baik dari sisi kemasan, merek maupun cita rasa.

“Karang Taruna kami harapkan menjadi salah satu pilar utama dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga semakin memahami bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal,” kata Sugiyo.

Baca Juga: Ini Kronologi 500 Santri Sidoarjo Diduga Keracunan MBG, Bantah Ada Santri Meninggal

Baca Juga: HUT Kejaksaan ke-81, PDL Jadi Simbol Siap Melayani

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk tembakau. Kemasan yang dibuat menyerupai merek legal maupun pita cukai yang tidak dapat dikenali dengan baik menjadi hal yang perlu dicermati.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar mereka lebih teliti sebelum membeli atau mengkonsumsi produk tembakau,” tegasnya.

Selain menjalankan sosialisasi, Pemkot Pekalongan juga terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Penggunaannya antara lain mendukung Universal Health Coverage (UHC), pelatihan, serta perlindungan bagi pekerja rentan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan dan Kepatuhan Kantor Bea Cukai Tegal, Aflachul Alfa, mengapresiasi langkah Pemkot Pekalongan yang tetap aktif melakukan pencegahan meski hasil tegahan di wilayah tersebut relatif kecil.

“Temuan di wilayah Kota Pekalongan tergolong masih rendah daripada wilayah lain, yakni berada pada kisaran 40 ribu batang atau kurang dari satu persen dari total tersebut,” ungkap Alfa.

Menurutnya, angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan relatif rendah dibandingkan total penindakan Bea Cukai Tegal. Namun, kondisi itu bukan alasan untuk menghentikan edukasi di tengah masyarakat.

Alfa berharap informasi yang diberikan kepada pengurus Karang Taruna dapat diteruskan secara berjenjang hingga lingkungan masing-masing. Dengan begitu, masyarakat semakin mengenali produk ilegal dan tidak mudah tergiur untuk membeli.

“Harapannya, Kota Pekalongan semakin bersih dari peredaran rokok ilegal melalui peran aktif teman-teman Karang Taruna dalam mengedukasi masyarakat. Semakin berkurang peredaran rokok ilegal, tentu menjadi indikator keberhasilan bersama,” pungkas Alfa.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
rokok ilegal kota pekalongan bea cukai Walikota Aaf