METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan– Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu ternyata belum berhenti pada penghentian aktivitas pembuangan sampah. Pemerintah Kota Pekalongan kini masih menghadapi pekerjaan besar untuk menata kawasan yang sudah tidak aktif tersebut.
Hingga Agustus 2026, penutupan zona pasif TPA Degayu baru mencapai sekitar 47 persen. Pemkot Pekalongan menargetkan progres itu terus digenjot hingga 90 persen, karena capaian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memenuhi ketentuan dan mencabut sanksi yang masih berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan, penutupan zona pasif dilakukan bertahap menggunakan sejumlah material, mulai tanah, terpal hingga geomembran.
“Alhamdulillah, melalui anggaran tahun 2026 ini kita sudah bisa menutup kurang lebih 47 persen,” ujar Joko Purnomo, pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Joko, pekerjaan penutupan belum selesai. Pemerintah daerah masih harus mengejar sisa zona pasif agar persentase penutupan semakin mendekati target yang telah ditetapkan. “Kalau kita bisa menutup sampai dengan 90 persen, maka sanksi akan dicabut,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecehan dan Pungli, 2 Guru di Cilacap Dinonaktifkan
Baca Juga: Kapolres Pekalongan Kota Santuni Korban Kebakaran
Dengan target tersebut, progres 47 persen saat ini baru menjadi bagian dari rangkaian pembenahan TPA Degayu. Penanganan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dukungan anggaran dan kondisi di lapangan.
TPA Degayu sendiri telah menjadi perhatian pemerintah pusat sejak 2025. Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan aktivitas TPA pada 20 Maret 2025. Penutupan tersebut dilakukan karena kondisi pengelolaan TPA dinilai membutuhkan pembenahan, terutama karena masih menggunakan sistem open dumping.
Dalam perkembangannya, TPA Degayu sempat diberi kesempatan untuk digunakan secara terbatas selama momentum Lebaran dan Syawalan 2025. Berdasarkan hasil pertemuan Pemkot Pekalongan dengan Kementerian Lingkungan Hidup, penggunaan terbatas tersebut berlangsung hingga 8 April 2025.
Setelah itu, penutupan kembali diberlakukan. Pemerintah Kota Pekalongan kemudian harus mempercepat pembenahan sistem persampahan sekaligus menyiapkan langkah penanganan setelah TPA tidak lagi menjadi tempat pembuangan seperti sebelumnya.
Baca Juga: Kemarau Bikin Air Seret, Perumda Tirtayasa Tambah Pasokan Pringrejo
Baca Juga: Dapat Bantuan Beras, Warga Diingatkan Jangan Dijual
Dokumen perencanaan Pemkot mencatat bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 742 Tahun 2025, terdapat sejumlah kewajiban setelah penghentian kegiatan TPA Degayu.
Di antaranya pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pembangunan instalasi pengolahan lindi, penanganan gas metana serta pemantauan kualitas udara.
Karena TPA Degayu sudah ditutup, pembenahan tidak hanya dilakukan di kawasan TPA. Pemkot Pekalongan juga berupaya mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Salah satu langkah yang terus diperkuat adalah pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Hingga kini terdapat 24 TPS3R yang menjadi bagian dari upaya mengurangi sampah sebelum residunya masuk ke TPA.
Langkah tersebut menjadi penting karena timbulan sampah Kota Pekalongan masih cukup besar. Pengelolaan dari tingkat rumah tangga, bank sampah, TPS3R hingga pengolahan lainnya diarahkan untuk menekan volume sampah yang harus ditangani di kawasan TPA.(han)
Sumber : metropekalongan.com