METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Sebanyak 21 pasangan pengantin memancarkan raut muka bahagia. Mereka meresmikan janji pernikahan di hadapan penghulu pada acara nikah masal gratis di Kanzus Sholawat pada Jumat Pon 18 September 2026 pukul 08.00 sampai selesai.
Peserta nikah masal termuda berusia 19 tahun dan tertua 55 tahun. Puluhan pasang pengantin tersebut mengenakan warna busana putih. Pengantin laki-laki mengenakan baju koko putih dan kopiah hitam dipadu dengan sarung dan ada yang celana formal. Sedang perempuan mengenakan gamis putih. Pilihan warna suci untuk mengawali hidup baru bersama pasangannya masing-masing.
Meski sebanyak 21 pasangan pengantin mengikuti prosesi nikah masal, namun ijab Kabul dilakukan bersama penghulu dari KUA kecamatan yang mengampu wilayah tempat tinggal masing-masing pasangan.
Kehadirannya di Kanzus Sholawat juga diiringi oleh keluarga masing-masing. Bahkan begitu proses ijab Kabul selesai, mereka langsung dikawal menuju kediaman masing-masing untuk syukuran bersama keluarga dan kerabat masing masing.
Sebagaimana yang dirasakan Andre, 24, dari Panjang Baru, Pekalongan Barat, yang menikahi kekasihnya berumur 19 tahun. Andre dan pasangannya merasa bersyukur bisa menghalakan diri melalui nikah gratis Kanzus Sholawat.
Demikian pula dengan Slamet Widodo, 55, asal Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang menikah kali ketiga, turut merasa bersyukur menikah gratis. Dia mempersunting Sariah, 40, seorang janda cerai mati.
Kepala KUA Pekalongan Selatan, KH Masrur S.Ag yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan menyampaikan, kegiatan Nikah Maulid ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Pihaknya sangat berterima kasih kepada Kanzus Sholawat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut.
Program ini sangat membantu masyarakat dalam melegalkan status pernikahan mereka. Termasuk pasangan yang sebelumnya menikah secara siri, kini telah memiliki pernikahan yang tercatat secara resmi.
"Jangan nikah yang tidak tercatat atau nikah siri. Kalau nikah tidak tercatat, di masa depan akan ada permasalahan di wali anak maupun warisan," ujar KH Masykur.
Menurutnya, sekitar 95 persen pernikahan siri bermasalah. Baik karena status suami yang masih terikat pernikahan dengan perempuan lain, wali nikah yang tidak sah, pernikahan tanpa restu orang tua, maupun pernikahan di bawah usia yang disyaratkan, minimal 19 tahun.
"Bahkan, ke depannya akan menghadapi masalah seperti kewalian, waris, kemudian ketidakpastian hukum dari anaknya. Anak-anak dari hasil nikah siri itu tidak bisa dikatakan sebagai anak ayah-ibu, hanya anak ibu saja. Mereka ada bapaknya, tapi bapaknya tidak bisa menjadi wali atau punya hubungan hukum dengan anak tersebut," jelasnya.
Karena itulah, Kemenag berterima kasih kepada Kanzus Sholawat yang setiap tahun memfasilitasi masyarakat yang hendak menikah secara gratis, mulai dari pencatatan hingga resepsi, sebagai bentuk meneladani Nabi Muhammad SAW dalam momentum peringatan Maulid Nabi.
Ia juga menambahkan, pencatatan nikah dilakukan sesuai wilayah pelaksanaan akad. Sebagian pasangan telah melangsungkan akad nikah di KUA kecamatan masing-masing sebelum mengikuti resepsi bersama di Kanzus Sholawat. Sementara sebagian lain melaksanakan akad langsung di lokasi karena berdomisili di wilayah Pekalongan Timur.
Peserta Nikah Maulid tahun ini tercatat berasal dari berbagai kecamatan, di antaranya Warungasem, Ampelgading, sejumlah kecamatan di Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang. (ida)
Editor : Ida Nor LaylaSumber : Metro Pekalongan