PERINTIS BPN Kota Pekalongan Targetkan Layanan 10 Hari

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:36 WIB
TUNJUKKAN : Walikota Aaf dan tim BPN Kota Pekalongan tunjukkan kesepakatan dukungan layanan Perintis,  di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/ 2026). (Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)
TUNJUKKAN : Walikota Aaf dan tim BPN Kota Pekalongan tunjukkan kesepakatan dukungan layanan Perintis,  di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/ 2026). (Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menyambut baik pelaksanaan Piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS yang digagas untuk membuat layanan pertanahan lebih cepat, mudah dan transparan. Program ini diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat sejak tahapan pengurusan hingga penyelesaian layanan.

Dukungan tersebut mengemuka dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan mengenai Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Keuangan Daerah dan Bidang Pertanahan. Penandatanganan berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (21/9/ 2026).

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid atau Aaf mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam urusan pertanahan dan keuangan daerah.

Menurut Aaf, nota kesepakatan tidak boleh berhenti sebagai dokumen kerja sama. Hal yang lebih penting adalah menerjemahkannya ke dalam mekanisme kerja yang lebih baik, pertukaran data yang efektif, koordinasi antarlembaga yang semakin kuat serta pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah.

Baca Juga: BLK Kota Pekalongan Terus Perluas Kerjasama Perusahaan Untuk Alumni

Baca Juga: Apel Pelajar Anti Perundungan Serentak, Pejabat Turun ke Sekolah

Karena itu, Pemkot Pekalongan menyambut baik piloting PERINTIS. Sistem tersebut diarahkan untuk memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih sederhana kepada masyarakat, terutama dalam proses peralihan hak atas tanah.

Aaf menilai integrasi data pertanahan dengan data perpajakan juga memiliki peran penting. Data yang terhubung dapat mendukung pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah hingga proses pengambilan kebijakan pemerintah.

“Kami berharap, komunikasi dan koordinasi antara Pemkot Pekalongan dan BPN terus diperkuat sehingga kerja sama yang telah dibangun dapat berjalan optimal,” ujar Aaf.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra menjelaskan, layanan PERINTIS dirancang untuk memberikan tiga kepastian kepada masyarakat, yakni kepastian mengenai persyaratan, waktu dan biaya. Dari ketiganya, kepastian waktu menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan layanan terintegrasi tersebut.

Baca Juga: Argo Sindoro dan Merbabu Hilang, Ini Penggantinya

Baca Juga: Seram, Perempuan Berkebaya Hijau di Alas Roban, Muncul Saat Jalan Sepi

Menurut Andhi, integrasi proses antara BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD diharapkan dapat membuat tahapan pengurusan peralihan hak berjalan lebih terkoordinasi.

Secara perhitungan, proses pelayanan mencakup sekitar dua hari pada tahap PPAT, tiga hari untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di BPKAD, kemudian sekitar lima hari pada proses di BPN. Jika seluruh tahapan terintegrasi, layanan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari melalui PERINTIS.

“PKS tadi sebenarnya adalah mengintegrasikan aplikasi host to host antara BPN dengan BPKAD. Jadi terjadi pertukaran data ketika pemohon mulai mendaftar untuk pembayaran BPHTB,” jelas Andhi.

Integrasi tersebut didukung Sistem Penghubung Layanan Pemerintah atau SPLP. Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi antarsistem pemerintahan dilakukan secara lebih terintegrasi sehingga proses yang sebelumnya harus melalui sejumlah tahapan terpisah dapat dikoordinasikan dengan lebih baik.

Bagi masyarakat, integrasi tersebut diharapkan membuat proses pengurusan peralihan hak atas tanah lebih jelas. Pemohon tidak hanya mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan biaya, tetapi juga memiliki gambaran mengenai tahapan serta waktu penyelesaian layanan.

Kerja sama Pemkot Pekalongan dan BPN juga tidak hanya berkaitan dengan pelayanan peralihan hak. Kedua pihak turut mendorong percepatan pendaftaran aset milik Pemerintah Kota Pekalongan sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah.

Dengan integrasi data pertanahan dan perpajakan, Pemkot Pekalongan berharap pengelolaan informasi dapat semakin mendukung kebutuhan pemerintahan. Data yang lebih terhubung juga menjadi dasar penting dalam perencanaan, pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan kebijakan.

Andhi menegaskan, sinergi tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan tata kelola pelayanan yang semakin terintegrasi. "Dengan proses yang lebih jelas, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus kebutuhan pertanahan tanpa harus menghadapi alur pelayanan yang berbelit," serunya.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Piloting Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid Pemerintah Kota Pekalongan