Layanan PERINTIS Dibuka, Urus Tanah di Kota Pekalongan 10 Hari

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 09:55 WIB
PANTAU : Walikota Aaf saat memantau langsung layanan PERINTIS di kantor BPN Kota Pekalongan, didampingi kepala kantor setempat, pada Kamis (25/9/2026).(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)
PANTAU : Walikota Aaf saat memantau langsung layanan PERINTIS di kantor BPN Kota Pekalongan, didampingi kepala kantor setempat, pada Kamis (25/9/2026).(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Urusan peralihan hak tanah di Kota Pekalongan kini diarahkan agar lebih cepat, mudah, dan ke depan semakin ringan bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi membuka Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Kamis (24/9/2026).

Peluncuran layanan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Pekalongan dan dihadiri Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid. PERINTIS 10 Hari dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak tanah yang melibatkan sejumlah tahapan dan instansi.

Wali Kota yang akrab disapa Aaf mengatakan, kehadiran PERINTIS merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan. Namun, ia menilai layanan 10 hari bukanlah titik akhir dari inovasi pelayanan publik.

“Ini adalah bentuk komitmen kita, baik dari Pemerintah Kota Pekalongan maupun dengan BPN, tentunya bersama teman-teman dari IPPAT, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Aaf.

Menurut Aaf, penerapan layanan baru membutuhkan masa penyesuaian. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan agar warga memahami alur, persyaratan, hingga tahapan yang harus disiapkan sebelum mengurus peralihan hak.

Baca Juga: Siswa Kota Pekalongan Dipersiapkan Hadapi TKA Sejak Dini, Ini Metodenya

Baca Juga: PEKA BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Jadi Modal Ahli Waris Mandiri

Ia bahkan mendorong agar inovasi pelayanan tidak berhenti pada kepastian penyelesaian dalam 10 hari. Ke depan, pelayanan diharapkan tidak hanya semakin cepat dan mudah, tetapi juga mampu meringankan beban masyarakat.

“Apakah pelayanan yang lebih baik hanya cukup dengan pelayanan sepuluh hari? Saya yakin tidak. Harus ada inovasi lagi yang bisa mempercepat, mempermudah, dan mempermurah, harapannya masyarakat seperti itu,” tegasnya.

Aaf juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini dapat membuat proses pengurusan peralihan hak menjadi lebih panjang. Salah satunya berkaitan dengan nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih menjadi perhatian sebagian masyarakat.

 

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu dibicarakan bersama antara Pemkot Pekalongan, Kantor Pertanahan, IPPAT, dan instansi terkait. Evaluasi juga dibutuhkan agar pelayanan baru benar-benar memberikan dampak bagi warga.

“Ini step-by-step pelayanan. Makanya tadi saya sampaikan apakah berhenti di pelayanan 10 hari, ternyata tidak. Masih ada inovasi-inovasi lagi yang masih kita komunikasikan dengan masyarakat,” kata Aaf.

Baca Juga: Kebakaran di Kota Pekalongan Meningkat, Warga Diminta Waspada

Baca Juga: Simpan 151 Gram Sabu, Pria di Pemalang Terancam 20 Tahun

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra menjelaskan, PERINTIS 10 Hari dibangun untuk memberikan salah satu hal yang penting dalam pelayanan publik, yakni kepastian waktu.

Menurut Andhi, pelayanan publik setidaknya harus memberikan kepastian mengenai biaya, persyaratan, dan waktu. Dari tiga aspek tersebut, PERINTIS secara khusus memperkuat kepastian waktu penyelesaian proses peralihan hak.

“Dalam layanan publik itu kan ada tiga hal, kepastian biaya, kepastian persyaratan, dan kepastian waktu. PERINTIS ini merupakan salah satu inovasi untuk memberikan kepastian waktu,” jelas Andhi.

 

Ia menjelaskan, proses peralihan hak tidak hanya berlangsung di Kantor Pertanahan. Ada tahapan yang melibatkan pejabat pembuat akta serta Pemerintah Kota Pekalongan, termasuk proses verifikasi dan pemenuhan kewajiban terkait BPHTB.

Karena itu, masing-masing tahapan kemudian disusun dalam standar waktu tertentu. Dalam skema PERINTIS, proses di PPAT ditargetkan berlangsung dua hari, sedangkan proses verifikasi di pemerintah daerah ditargetkan tiga hari. Tahapan di Kantor Pertanahan menjadi bagian dari keseluruhan proses sehingga total layanan ditetapkan dalam target 10 hari.

“Kalau misalnya nanti itu lebih dari itu, berarti ada sesuatu yang salah,” kata Andhi, menggambarkan bahwa kepastian waktu tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi kinerja pelayanan.

Baca Juga: 3.500 Orang Pekalongan Berpotensi Aman dari Ganja dan Sabu

Baca Juga: Kampung Wajar 13 Kuripan Yosorejo, Pastikan Tak Ada Anak Terlewat Belajar

Andhi menambahkan, pelayanan di Kantor Pertanahan sendiri memiliki standar waktu tersendiri. Namun, proses peralihan hak melibatkan beberapa pihak sehingga penyelesaiannya dapat menjadi lebih lama apabila persyaratan belum lengkap atau masih terdapat persoalan dalam tahapan sebelumnya.

Ia mencontohkan, proses pembuatan akta dapat tertunda apabila dokumen yang dibutuhkan belum lengkap. Begitu pula proses di pemerintah daerah dapat membutuhkan waktu lebih panjang apabila masih terdapat pengajuan terkait kewajiban BPHTB.

Melalui PERINTIS, kondisi tersebut diupayakan dapat diminimalkan sejak awal. Kelengkapan persyaratan dan kewajiban pembayaran harus dipastikan sebelum tahapan berikutnya berjalan sehingga target waktu 10 hari dapat diterapkan secara lebih terukur.

“Justru ini kami undang untuk membuktikan bahwa kami berkomitmen. Instansi lain, yaitu BPKAD, memiliki komitmen yang sama dengan kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujar Andhi.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Wali Kota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Andhi Pratama Putra kota pekalongan