RTLH di Padukuhan Kraton Dicek Langsung, Tepat Sasaran

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 17:11 WIB
CEK LANGSUNG : Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan Padukuhan Kraton, Eko Muljanto, saat monitoring dan evaluasi langsung ke rumah penerima manfaat pada Jumat (25/9/2026).(IST)
CEK LANGSUNG : Kasi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan Padukuhan Kraton, Eko Muljanto, saat monitoring dan evaluasi langsung ke rumah penerima manfaat pada Jumat (25/9/2026).(IST)

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Padukuhan Kraton, Kota Pekalongan, dipastikan tidak sekadar berhenti pada data pengusulan.

Tim kelurahan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi rumah penerima, memastikan bantuan benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.

Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan Kelurahan Padukuhan Kraton, Eko Muljanto, melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke rumah penerima manfaat pada Jumat (25/9/2026).

Pengecekan dilakukan dengan melihat kondisi fisik bangunan sekaligus perkembangan proses pemugaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan kondisi nyata di lapangan dengan dokumen pengusulan.

Tim juga memastikan pengerjaan rumah berjalan sesuai rencana dan bantuan digunakan untuk kebutuhan perbaikan hunian.

Monitoring tidak hanya dilakukan dengan melihat bangunan. Tim kelurahan juga berdialog langsung dengan penerima manfaat untuk mengetahui kondisi, kendala, serta kebutuhan yang muncul selama proses pemugaran.

Baca Juga: Sungai Bendan Kergon Dinormalisasi, Sampah Dikeruk

Baca Juga: Layanan PERINTIS Dibuka, Urus Tanah di Kota Pekalongan 10 Hari

Eko mengatakan, pemantauan lapangan menjadi bagian penting agar program RTLH benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran.

Perbaikan rumah diharapkan tidak hanya mengubah kondisi fisik bangunan, tetapi juga menciptakan hunian yang lebih aman dan sehat.

Selain memastikan kondisi rumah, tim juga memberikan arahan kepada penerima manfaat agar proses pengerjaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan target waktu yang telah ditetapkan.

Program RTLH sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang lebih layak.

Rumah yang menjadi sasaran mencakup bangunan yang belum memenuhi standar kelayakan maupun rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana seperti banjir dan angin kencang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Slamet Mulyadi, menjelaskan penanganan RTLH tahun 2026 dilakukan dengan menggabungkan berbagai sumber pembiayaan.

Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkot Pekalongan, CSR, hingga Baznas dilibatkan dalam penanganannya.

Baca Juga: Siswa Kota Pekalongan Dipersiapkan Hadapi TKA Sejak Dini, Ini Metodenya

Baca Juga: PEKA BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Jadi Modal Ahli Waris Mandiri

Untuk bantuan yang bersumber dari Pemkot Pekalongan, nilai bantuan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Tahun ini, bantuan ditetapkan sebesar Rp15 juta untuk setiap rumah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp12,75 juta digunakan untuk kebutuhan bahan bangunan, sedangkan Rp2,25 juta dialokasikan untuk jasa tukang.

“Untuk bantuan Pemkot Pekalongan sebesar Rp15 juta per rumah, sekitar Rp12,75 juta dialokasikan untuk bahan bangunan, sedangkan sisanya untuk jasa tukang. Penerima manfaat juga didorong berpartisipasi melalui swadaya dan gotong royong sehingga proses perbaikan rumah dapat berjalan bersama-sama,” ungkap Slamet.

Tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah, penerima manfaat juga didorong ikut terlibat melalui swadaya dan gotong royong.

Pola tersebut diharapkan membuat proses pemugaran menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, Dinperkim juga menyiapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Saat ini terdapat 10 TFL yang masing-masing mendampingi sekitar 25 unit rumah.

Pendampingan tersebut diperkuat dengan keterlibatan tenaga ahli serta Kejaksaan Negeri Pekalongan. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan dan bantuan digunakan sebagaimana mestinya.

“Jadi kita kolaborasi dari semua pihak, dari kementerian, juga dari pemerintah provinsi, terutama pemerintah kota, dan juga dari CSR Bank Jateng dan juga dari Baznas,” jelas Slamet.

Pada 2026, sebanyak 317 rumah telah terverifikasi sebagai penerima bantuan dari sekitar 2.500 usulan yang masuk. Proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rumah dan calon penerima memenuhi kriteria program.

Dengan turun langsung ke lapangan, pemerintah tidak hanya memeriksa data administratif, tetapi juga melihat kondisi sebenarnya dari rumah yang diusulkan. Pola tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan RTLH tepat sasaran.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
kota pekalongan rtlh pemkot pekalongan Dinperkim