METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Banyak fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) di kawasan perumahan Kota Pekalongan mengalami kerusakan, tetapi pemerintah daerah tidak bisa langsung melakukan perbaikan.
Persoalannya bukan semata soal anggaran, melainkan status PSU yang belum diserahterimakan pengembang kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Forum Kolaborasi Lintas Sektor Serah Terima PSU Perumahan atau Kolase.
Forum yang diinisiasi Kajari Kota Pekalongan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu resmi diperkenalkan melalui kick off meeting di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan, Selasa (29/9/2026).
Forum Kolase melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan PSU perumahan. Di antaranya Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, KPKNL Pekalongan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPUPR, kecamatan, kelurahan, hingga asosiasi pengembang perumahan.
Kepala Kejari Kota Pekalongan Dr Khunaifi Alhumami mengatakan, pembentukan forum tersebut berawal dari permohonan pendampingan Dinas Perkim. Selama ini, masyarakat kerap melaporkan kerusakan jalan, saluran lingkungan, hingga fasilitas lainnya di kawasan perumahan.
Baca Juga: Kado HUT ke-81 KAI, Daop 4 dan Undip Bersinergi
Namun, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas tersebut karena statusnya belum resmi menjadi aset yang diserahterimakan kepada pemerintah kota.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas tersebut karena statusnya belum resmi menjadi aset yang diserahterimakan kepada pemerintah kota.
“Dinas Perkim menghadapi persoalan di mana banyak masyarakat mengadukan PSU-nya rusak, sementara Dinas Perkim kesulitan untuk menganggarkan nya karena itu belum diserahterimakan kepada pemerintah kota,” ungkap Khunaifi.
Menurut dia, kepastian alas hak menjadi salah satu kunci dalam penanganan persoalan tersebut. Ketika PSU telah diserahterimakan, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikannya berada di pemerintah daerah.
Sebaliknya, selama belum ada serah terima, tanggung jawab tersebut masih berada pada pengembang.
“Kalau itu sudah diserahkan ke Pemerintah Kota Pekalongan, kan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pekalongan untuk memperbaiki kalau ada kerusakan-kerusakan. Tapi kalau itu belum diserahterimakan, itu berarti masih miliknya pengembang,” jelasnya.
Baca Juga: Warga dan Petugas Gotong Royong Padamkan Api di Petarukan
Masalahnya, tidak semua pengembang masih mudah ditemukan. Sebagian pengembang sudah tidak beroperasi, sementara sejumlah dokumen dan informasi terkait PSU juga tidak lagi lengkap.
Masalahnya, tidak semua pengembang masih mudah ditemukan. Sebagian pengembang sudah tidak beroperasi, sementara sejumlah dokumen dan informasi terkait PSU juga tidak lagi lengkap.
Kasi Datun Kejari Kota Pekalongan Dani Karolustiawan Daulay menambahkan, persoalan yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Mulai dari dokumen yang hilang, batas lahan yang tidak jelas, hingga pengembang yang tidak lagi dapat dihubungi.
“Ada identitas yang hilang, ada batas yang nggak jelas, ada ego sektoral dari beberapa stakeholder. Ada pengembang yang nggak bisa dihubungi lagi, pengembang yang CV-nya ada, PT-nya ada, tapi nggak tahu kantornya di mana,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian PSU membutuhkan kerja bersama lintas instansi. Forum Kolase nantinya akan memetakan persoalan PSU satu per satu, termasuk menelusuri dokumen dan status lahan untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan mitigasi terhadap dokumen PSU yang berpotensi diambil alih pemerintah daerah.
Baca Juga: Argo Merbabu Bawa Nuansa Jadul di HUT ke-81 KAI
“Sekarang mau diambil alih sepihak dengan dokumentasi yang ada, kemudian kita mitigasi dokumennya,” kata Dani.
“Sekarang mau diambil alih sepihak dengan dokumentasi yang ada, kemudian kita mitigasi dokumennya,” kata Dani.
Dari sisi Pemerintah Kota Pekalongan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan Sugiyo menegaskan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU setelah pembangunan perumahan selesai dan masa pemeliharaan berakhir.
“Pengembang yang telah selesai melakukan pembangunan perumahan dan telah selesai masa pemeliharaan PSU-nya segera menyerahkan PSU pada pemerintah daerah. Melengkapi data dan dokumentasi administrasinya,” kata Sugiyo.
Ia menjelaskan, proses serah terima PSU dilakukan paling lama satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir. Setelah resmi diserahkan, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan fasilitas tersebut.
“Kalau misalkan nanti sudah diserahkan, kemudian ada jalan rusak, atau saluran lingkungan rusak, atau pemakaman yang rusak, itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Forum Kolase tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan PSU lama yang bermasalah. Forum ini juga menjadi wadah koordinasi untuk mengawasi pemanfaatan PSU, mengusulkan penyelesaian PSU pada perumahan telantar, serta mendorong pemeliharaan fasilitas yang sudah diserahterimakan.
Pembentukan forum tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S-600.2/366/2026 tentang percepatan proses serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ke depan, kerja sama lintas sektor diharapkan dapat membangun mekanisme serah terima yang lebih tertib. Dengan begitu, persoalan PSU tidak kembali berulang ketika fasilitas perumahan mulai mengalami kerusakan.
Sebab, ketika PSU sudah resmi diserahterimakan, pemerintah daerah memiliki landasan untuk menganggarkan pemeliharaan dan perbaikan melalui APBD.
Langkah tersebut diharapkan membuka jalan bagi percepatan penanganan berbagai fasilitas lingkungan yang rusak, mulai dari jalan perumahan, saluran lingkungan, pemakaman hingga fasilitas umum lainnya.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com