METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Kabar baik datang bagi 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Masa kerja mereka resmi diperpanjang setelah seluruh proses administrasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja rampung pada 25 September 2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan status kerja ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya memiliki masa berlaku SK dan perjanjian kerja mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Kepala BKPSDM Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo atau akrab disapa Didik mengatakan, seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi ketentuan telah diproses untuk mendapatkan perpanjangan.
“Alhamdulillah, seluruh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk diperpanjang SK dan perjanjian kerjanya sudah kami selesaikan pada 25 September 2026,” ujar Didik saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Dari total 2.362 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahap awal, sebanyak 2.314 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapatkan perpanjangan. Artinya, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pekalongan tetap melanjutkan masa kerjanya.
Dari total 2.362 PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahap awal, sebanyak 2.314 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan mendapatkan perpanjangan. Artinya, sebagian besar PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pekalongan tetap melanjutkan masa kerjanya.
Sementara itu, terdapat 48 PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan. Penyebabnya beragam, mulai dari memasuki batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga sejumlah pertimbangan kepegawaian.
Didik menjelaskan, ada tiga pegawai yang tidak diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kinerja, kondisi kesehatan, maupun tingkat kehadiran pegawai.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rencana Somasi RSUD Terkait Penanganan Medis Aqib
Selain itu, terdapat PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan hukuman disiplin serta seorang pegawai yang masih menjalani proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, terdapat PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan hukuman disiplin serta seorang pegawai yang masih menjalani proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada pula pegawai yang memilih mengundurkan diri. Tiga diantaranya mengundurkan diri karena dinyatakan diterima untuk mengikuti program Sekolah Rakyat.
Menurut Didik, penyelesaian administrasi perpanjangan lebih awal dilakukan bukan tanpa alasan. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan proses penggajian PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2026 dapat berjalan lancar tanpa terkendala persoalan administrasi.
Dari sisi anggaran, Pemkot Pekalongan juga telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pelaporan jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan perpanjangan. Termasuk di dalamnya pelaporan mengenai kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji hingga Desember 2026.
“Insyaallah, untuk penggajian masih aman. Kami juga menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan melaporkan data pegawai yang diperpanjang dan ketersediaan anggarannya,” kata Didik.(han)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto Sumber : metropekalongan.com