METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Sebanyak 37 rumah sakit yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan mendapat apresiasi atas perannya dalam memaksimalkan pelayanan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Apresiasi tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Operasional PLKK sekaligus Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang digelar bersama rumah sakit mitra PLKK dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan di Hotel Aston Syariah Pekalongan, Kamis (8/10/2026) lalu.
Puluhan rumah sakit tersebut berasal dari wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, serta wilayah Kauman dan Pemalang Perintis.
Forum tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus memperkuat komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan rumah sakit provider.
Baca Juga: Bandara Riyadh Diserang Houthi, 13 Jemaah Umrah Tewas
Baca Juga: SDN Bendan 3 Pekalongan Libatkan Orang Tua Bentuk Karakter Anak
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia melalui Kepala Bidang Pelayanan Fajar Nugroho Yuananto mengatakan, rumah sakit memiliki posisi penting dalam memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, mudah, nyaman, dan maksimal.
Menurutnya, monitoring tidak hanya dilakukan untuk melihat kelancaran pelayanan medis, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan perawatan hingga pascaperawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Kegiatan bersama ini bertujuan untuk silaturahmi dan merekatkan komunikasi. Hal tersebut semestinya selalu dilakukan secara rutin, baik melalui luring maupun daring," ujar Widhi pada, Selasa (13/10/2026).
Ia menyebut keberadaan rumah sakit PLKK menjadi bagian penting dalam rantai pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak perlu terus diperkuat agar peserta tidak mengalami kendala ketika membutuhkan pelayanan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan Perkuat Dukungan untuk Guru PAUD
Baca Juga: Dinkes Kota Pekalongan Keliling Buru TBC, Pakai X-Ray Portable
Selain pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong setiap PIC PLKK menjadi mitra sekaligus ambassador jaminan sosial di lingkungan rumah sakit.
Salah satunya dengan mengajak seluruh karyawan rumah sakit mengaktifkan aplikasi JMO untuk memudahkan akses terhadap berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Rumah sakit juga didorong ikut memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar melalui gerakan SERTAKAN. Menurut Widhi, kepedulian rumah sakit terhadap pekerja rentan dapat diwujudkan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari sisi administrasi, BPJS Ketenagakerjaan meminta rumah sakit PLKK disiplin dalam mengajukan tagihan biaya perawatan dan pengobatan peserta. Ketertiban tersebut penting untuk mendukung kelancaran administrasi sekaligus mencegah terjadinya piutang yang berkepanjangan.
BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan juga mendorong rumah sakit provider Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meningkatkan utilisasi layanan PLKK melalui sistem digital.
Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan membuat proses pelayanan dan pelaporan kecelakaan kerja semakin efektif.
Baca Juga: Seram! Tanah Kota Pekalongan Turun 33 Cm Sejak 2020
Baca Juga: Pekalongan Bidik Turnamen Padel Nasional Berhadiah Rp1 Miliar
"Kami berharap seluruh RS Provider JKK dapat meningkatkan penggunaan utilisasi PLKK melalui web layanan BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Widhi.
Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, pelaporan dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pihak rumah sakit dapat memanfaatkan sistem pelaporan JKK yang telah disediakan untuk mempercepat proses administrasi pelayanan.
Widhi menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan akan terus memperkuat kolaborasi dengan rumah sakit PLKK untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta.
Kerja sama tersebut tidak hanya menyangkut klaim kecelakaan kerja, tetapi juga mendukung pelayanan program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
"Sudah saatnya rumah sakit dapat memberikan perlindungan untuk masyarakat sekitar yang termasuk pekerja rentan dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bukan lagi dalam bentuk barang melalui program SERTAKAN," pungkasnya.(han)
Editor : Adityo Dwi RiyantotoSumber : metropekalongan.com