METROPEKALONGAN.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada sekitar 400 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan demikian artinya 10 persen dari jumlah total keseluruhan PNS di negara ini ternyata masih termasuk ke dalam kategori tersebut.
"Kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, Selasa 16 Januari 2024 lalu.
Menurutnya, mereka masuk kategori MBR karena memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan ke dalam kategori tersebut.
Dicontohkan, ialah ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan yang banyak didapati pada ASN golongan II.
"Aapabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerim zakat ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," ujarnya.
ASN yang juga bisa dikategorikan MBR, tambah Suhajar, adalah mereka yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan.
Ia memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dengan kepemilikan rumah atau tempat tinggal layak huni.
"Kan indikator kemiskinan itu pertama, penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau golongan II pekerjaannya sopir, apa bisa (punya) rumah tipe 100? Baru kerja mungkin rumah tipe 27, istri satu anak dua. Harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," ucap Suhajar yang membandingkan pernyataannya ini dengan kriteria rumah layak huni menurut Kementerian PUPR.
Meski begitu, Suhajar mengungkapkan bahwa kesejahteraan ASN memang tidak semata-mata diukur berdasarkan gaji per bulan.
Sebab ASN juga menerima sejumlah tunjangan untuk kesejahteraan keluarganya. Namun sayangnya, kata dia, akses terhadap tunjungan tidak merata untuk semua ASN. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla