METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Beredar kabar yang menghebohkan.
Pemerintah RI berencana menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Spekulasi ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan belanja negara secara besar-besaran di tahun 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada ketetapan terkait hal ini.
"Belum ada keputusan resmi yang menyatakan THR dan gaji ke-13 ASN dihapus," ujar Rini pada Rabu 6 Februari 2025.
Spekulasi ini semakin kuat setelah pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan efisiensi anggaran hingga Rp306,69 triliun.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program prioritas pemerintah dan memastikan anggaran digunakan secara optimal.
Selain itu, efisiensi dilakukan sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global dan ketegangan geopolitik yang dapat berdampak pada stabilitas keuangan negara.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya pemangkasan belanja yang dianggap tidak produktif, seperti acara seremonial, perjalanan dinas, dan seminar.
Sejumlah program juga dikaji ulang, termasuk anggaran beasiswa Ministerial Scholarship 2025 yang telah resmi dibatalkan.
Gaji ke-13 dan THR bagi ASN selama ini diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah mengalokasikan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN.
Jumlah ini bahkan mengalami kenaikan Rp 18 triliun dibandingkan tahun 2023.
Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, muncul pertanyaan apakah alokasi ini akan tetap dipertahankan?
Jika melihat kebijakan sebelumnya, pemerintah pernah melakukan penyesuaian pada 2020 dan 2021.
Kala itu, ASN hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan kinerja akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada 2022 dan 2023, THR yang diberikan pun hanya meliputi gaji pokok dan 50% tunjangan kinerja.
Meski belum ada keputusan final mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13, kekhawatiran di kalangan ASN tetap tinggi.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian agar tidak terjadi spekulasi yang meresahkan.
Di sisi lain, langkah efisiensi ini dinilai perlu dilakukan agar anggaran lebih difokuskan pada program prioritas nasional, seperti program makan siang gratis bagi 83 juta warga yang direncanakan berjalan hingga akhir 2025.
ASN pun diminta untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
Apakah THR dan gaji ke-13 benar-benar akan dihapus, atau hanya mengalami penyesuaian seperti tahun-tahun sebelumnya? Kita tunggu kepastiannya.(han/ida)
Editor : Ida Nor Layla