Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

TPA Degayu Dibuka Kembali hingga 8 April 2025, Solusi Sementara bagi Kota Pekalongan

Lutfi Hanafi • Rabu, 26 Maret 2025 | 04:13 WIB

 

RAKOR - Tim dari Pemkot Pekalongan saat gelar rakor dengan Kementrian LH terkait sampah di Kota Pekalongan dan TPA Degayu, pada Selasa (25/3/2025).
RAKOR - Tim dari Pemkot Pekalongan saat gelar rakor dengan Kementrian LH terkait sampah di Kota Pekalongan dan TPA Degayu, pada Selasa (25/3/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada Selasa 25 Maret 2025.

Akhirnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu kembali dibuka hingga 8 April 2025 mendatang.

Keputusan ini menjadi solusi sementara dalam mengatasi permasalahan sampah yang menumpuk di Kota Pekalongan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab bersama Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier, bertemu langsung dengan Menteri LHK, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Pekalongan mendapat izin untuk tetap menggunakan TPA Degayu selama tenggat waktu yang diberikan, sembari berbenah dalam sistem pengelolaan sampah.

“Kami memahami keresahan warga terkait persoalan sampah yang semakin mengkhawatirkan, terutama menjelang Lebaran. Alhamdulillah, Pak Menteri menyepakati, pembuangan sampah masih diperbolehkan di TPA Degayu hingga 8 April 2025,” ujar Hj. Balgis Diab.

Ia juga menegaskan, solusi jangka panjang tetap menjadi prioritas.

Masyarakat diimbau mulai memilah sampah dari rumah tangga agar pengelolaan sampah lebih efisien dan berkelanjutan setelah tenggat waktu berakhir.

“Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mulai membiasakan memilah sampah dari rumah. Setelah 8 April, kita harus siap dengan sistem baru agar Pekalongan tetap bersih dan nyaman,” tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Krisis Sampah, Pemkot Gencarkan Pengangkutan dan Pengolahan di Ruas Jalan Protokol 

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan Cayekti Widigdo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Pekalongan Bambang Sugiarto, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Joko Purnomo.

Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengelola sampah dan mendukung kebijakan pemerintah agar masalah sampah di Pekalongan bisa terselesaikan secara menyeluruh. (han/ida)

 

 

Editor : Ida Nor Layla
#kota pekalongan #Wakil Walikota Pekalongan Hj Balgis Diab #kementrian lhk #TPA Degayu #pemkot pekalongan