METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – Produksi batik tak boleh meninggalkan beban bagi alam. Batik yang ramah lingkungan akan menjadi komoditas terbaik yang mampu menembus pasar internasional dengan lebih mudah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Hj Balgis Diab saat membuka acara “Pelatihan Standar Industri Hijau Batik” pada Rabu 8 Oktober 2025.
Menurutnya, batik Pekalongan tidak hanya indah secara motif, tetapi juga ramah lingkungan dan kompetitif di pasar internasional.
Pelatihan kali ini, diikuti oleh 30 perwakilan IKM batik Kota Pekalongan. Mereka diharapkan bisa menjadi duta standar hijau di komunitas masing-masing.
“Kita tidak bisa melatih semua pelaku usaha sekaligus, tapi para peserta senior ini nantinya bisa menyebarluaskan pemahaman standar hijau ke rekan-rekan mereka,” sebut Balgis.
Pelatihan ini menjadi batu pijakan agar Pekalongan semakin dikenal sebagai kota batik berkelanjutan. Bila IKM batik bisa memadukan estetika motif dengan praktik ramah lingkungan, produk mereka memiliki nilai tambah di mata pasar global.
“Standar hijau bukan hambatan, tetapi jembatan menuju masa depan batik yang lestari dan bernilai tinggi,” kata Balgis.
Dengan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, harapannya batik Pekalongan tak hanya dikenang karena motifnya, tapi juga karena tanggung jawabnya terhadap alam.
Kepala Dinperinaker, Betty Dahfiany Dahlan menjelaskan, standar industri hijau bertujuan menciptakan proses produksi yang efisien dan minim dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam konteks batik, standar ini mencakup penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan, efisiensi energi dan bahan bakar, pengelolaan limbah (termasuk air limbah), serta penggunaan pewarna dan teknik pewarnaan yang aman.
Nantinya, peserta pelatihan akan melaksanakan self-assessment terhadap unit usaha mereka. Hasil penilaiannya, kemudian dikaji oleh tim COC (Certificate of Compliance) untuk menentukan siapa yang dapat memenuhi kriteria dan layak mendapat pendampingan lebih lanjut.
Betty menyebutkan, dari data internal, ada sekitar 12.000 pelaku batik di daerah, namun baru sekitar 700-an yang skala produksinya cukup besar dan masuk dalam target penerapan standar industri hijau.
Standar Industri Hijau kini sudah diatur melalui regulasi di Kementerian Perindustrian. Misalnya, Permenperin Nomor 40 Tahun 2022 mengatur Standar Industri Hijau untuk industri tekstil, termasuk proses pencetakan kain.
Untuk batik sendiri, terdapat SIH (Standar Industri Hijau) Industri Batik sebagai salah satu ruang lingkup di Layanan Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) Tekstil.
Sanksi terhadap industri yang gagal menerapkan standar hijau atau menyalahgunakan logo dan klaim lingkungan bisa termasuk pencabutan sertifikat.
Selain itu, pelaku industri yang melanggar kewajiban penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berupa denda atau pencabutan izin usaha.
Tantangan terbesar adalah perubahan mindset dan kemampuan teknis IKM kecil untuk memenuhi standar hijau, karena mereka sering menghadapi keterbatasan modal, pengetahuan, dan sarana pengelolaan limbah.
Salah satu yang hadir adalah Diyani, pemilik Batik Nokanik di Medono Pekalongan Barat. Sejak 2007 ia menekuni batik tulis dan memproduksi sekitar 400 lembar per tahun.
“Standar industri hijau sangat bagus, terutama bagi Pekalongan. Sungai-sungai kita sudah tercemar, jadi kita sebagai pembatik ingin membantu mengurangi pencemaran,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini produksi batiknya tetap dilakukan, tapi belum pernah secara formal menerapkan prosedur ramah lingkungan.
Pelatihan ini menjadi harapan agar usahanya bisa berproduksi sambil menjaga lingkungan kota. “Kita berproduksi, tetapi tidak mencemari. Itu yang menjadi harapan saya,” tutupnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla