METROPEKALONGAN.COM – Kabar baik bagi para pencari kerja yang ingin mengabdi pada negara.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia secara resmi membuka kesempatan bergabung melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2026.
Kepastian rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dirilis pada 31 Desember 2025.
Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 500 formasi yang terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kualifikasi.
Alokasi Penempatan dan Daftar Formasi
Ratusan formasi tersebut akan disebar ke berbagai unit kerja, mulai dari unit pusat hingga 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Untuk unit pusat, penempatan meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM, Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.
Adapun rincian jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK KemenHAM ini adalah:
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
- Penata Layanan Operasional: 108 formasi
- Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi
Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM
Agar dapat lolos seleksi administrasi, pelamar wajib memperhatikan persyaratan umum dan khusus.
Secara umum, pelamar haruslah WNI yang setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terafiliasi dengan partai politik maupun organisasi terlarang.
Berikut poin-poin persyaratan kuncinya:
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.
- Pendidikan: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Pengalaman Kerja: Wajib memiliki pengalaman relevan minimal 2 tahun di bidang jabatan yang dilamar.
- Status: Bukan merupkan CPNS, PNS, PPPK aktif, atau anggota TNI/Polri.
Persyaratan Khusus Jabatan:
- Analis SDM Aparatur: Berpengalaman di bidang manajemen SDM atau kepegawaian.
- Perencana Ahli Pertama: Memiliki rekam jejak dalam perencanaan serta evaluasi kebijakan/program.
- Apoteker Ahli Pertama: Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) Apoteker aktif dan pengalaman di bidang kefarmasian.
Mekanisme Seleksi dan Larangan
KemenHAM menegaskan bahwa seleksi kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi menjamin transparansi.
Penting untuk dicatat: Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan di satu unit kerja.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan menyebabkan peserta gugur secara otomatis. Selain itu, sanksi tegas akan diberlakukan bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Jadwal Resmi Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Jangan sampai terlewat, berikut adalah lini masa tahapan seleksi yang wajib dicatat oleh pelamar:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Online: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 11 – 17 Februari 2026
- Tes Kompetensi Tambahan: 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir: 11 April 2026
- Usul Penetapan NI PPPK: Mei 2026
Hati-Hati Penipuan
KemenHAM mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan yang menjanjikan kelulusan.
Informasi valid dan terpercaya hanya dapat diakses melalui portal resmi SSCASN dan laman kemenham.go.id.
Persiapkan berkas dan mental Anda sebaik mungkin untuk hasil yang optimal. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla