METROPEKALONGAN.COM - Kabar gembira bagi dunia pendidikan tanah air.
Penantian panjang para guru akhirnya terjawab setelah Pemerintah resmi menerbitkan payung hukum terbaru terkait kesejahteraan aparatur negara.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menyetujui pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar kuat bagi pencairan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi nyata pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan bangsa.
Dasar Hukum dan Besaran Nominal
Kemenkeu menegaskan bahwa mekanisme teknis pembayaran telah diatur dalam regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan ini dibuat untuk menjamin keadilan dan transparansi, serta mencegah tumpang tindih antara tunjangan profesi dengan tunjangan kinerja.
Berapa besaran yang diterima? Sesuai aturan tersebut, guru ASN yang telah bersertifikasi akan menerima THR TPG setara dengan satu kali gaji pokok.
Dana ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli guru, khususnya menjelang libur akhir tahun di mana kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
Syarat Penerima THR TPG 100 Persen
Meski telah disetujui, pencairan tunjangan ini tidak berlaku untuk seluruh guru secara otomatis.
Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar dana tersebut dapat dicairkan. Berikut adalah syarat utamanya:
- Berstatus sebagai Guru ASN (PNS/PPPK).
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang sah.
- Tidak sedang menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil) dari APBD pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan kesejahteraan sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara.
Alur Pencairan dan Peran Pemda
Proses pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan sangat bergantung pada kecepatan administrasi di daerah.
Kemenkeu mencatat, daerah yang merespons surat konfirmasi data guru paling cepat akan diprioritaskan dalam pencairan.
Sudah ada ratusan pemerintah daerah yang telah menyetor data guru penerima tunjangan.
Adapun alur verifikasinya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Data: Pemda mengirimkan daftar nama guru calon penerima.
- Verifikasi Kemendagri: Kementerian Dalam Negeri melakukan validasi untuk memastikan tidak ada duplikasi tunjangan daerah.
- Eksekusi Kemenkeu: Data yang lolos verifikasi diteruskan ke Kemenkeu untuk proses penganggaran.
Dengan adanya mekanisme yang ketat dan landasan hukum yang jelas, para pendidik kini memiliki kepastian mengenai hak finansial mereka.
Pemerintah berkomitmen agar seluruh proses ini berjalan tepat waktu demi menjaga semangat para guru di tengah tuntutan kualitas pendidikan nasional yang kian tinggi.(yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla