METROPEKALONGAN.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi dibuka hari ini, Rabu 7 Januari 2026.
Di tengah antusiasme pelamar, muncul pertanyaan krusial: apakah tenaga yang berstatus PPPK Paruh Waktu diperbolehkan mendaftar?
Bagi Anda yang saat ini memegang status tersebut, simak penjelasan lengkap berdasarkan regulasi terbaru berikut ini agar tidak salah langkah.
Nasib PPPK Paruh Waktu di Seleksi KemenHAM 2026
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang dirilis pada 31 Desember lalu, KemenHAM telah menetapkan aturan ketat terkait siapa saja yang berhak dan dilarang melamar.
Sayangnya, bagi rekan-rekan yang berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, pintu pendaftaran untuk seleksi kali ini tertutup.
Larangan ini tertuang secara eksplisit dalam poin ke-6 persyaratan umum. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai:
- PNS atau Calon PNS (CPNS).
- PPPK atau Calon PPPK.
- PPPK Paruh Waktu.
- Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Dengan demikian, status PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu faktor penggugur dalam seleksi administrasi tahun anggaran 2026 ini.
Siapa yang Boleh Mendaftar?
Meskipun PPPK Paruh Waktu tidak diizinkan, kesempatan terbuka lebar bagi masyarakat umum, pegawai swasta, hingga eks tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi.
Pemerintah menyediakan total 500 formasi yang tersebar di unit pusat serta 38 Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Berikut adalah jabatan prioritas yang dibuka:
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 242 kursi.
- Penata Layanan Operasional: 108 kursi.
- Perencana Ahli Pertama: 82 kursi.
- Pengelola Layanan Operasional: 66 kursi.
- Apoteker Ahli Pertama: 2 kursi.
Syarat Wajib Pelamar PPPK KemenHAM
Agar lolos verifikasi, calon pelamar wajib memenuhi 14 poin persyaratan umum.
Berikut ringkasan syarat kuncinya:
- Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar di laman SSCASN.
- Pengalaman: Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun.
- Pendidikan: IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
- Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai negeri maupun swasta.
Status Kepegawaian: Bukan peserta lulus seleksi ASN sebelumnya yang sedang proses penetapan NIP, dan tidak terlibat politik praktis.
Jadwal Penting Seleksi
Jangan sampai terlewat, berikut adalah lini masa pendaftaran yang perlu dicatat:
Pembukaan Pendaftaran: 7 Januari 2026.
Batas Akhir Pendaftaran: 23 Januari 2026.
Portal Pendaftaran: https://sscasn.bkn.go.id
Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi dan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang (seperti PPPK Paruh Waktu), segera persiapkan dokumen dan submit lamaran sebelum kuota waktu habis. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla