Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kemenkeu Resmi Transfer THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 ke Kasda, Cek Mekanisme Pencairannya

Riyan Fadli • Senin, 19 Januari 2026 | 21:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METROPEKALONGAN.COM – Kabar gembira bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) TPG 100 persen serta Gaji ke-13 telah resmi ditransfer ke Rekening Kas Daerah (Kasda) pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para Guru ASN, meskipun jadwal masuknya dana ke rekening pribadi masing-masing penerima akan sangat bergantung pada kecepatan proses administrasi di setiap pemerintah daerah.

 

Dasar Hukum dan Alokasi Anggaran

Pencairan dana ini didasari oleh terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 327 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 22 Desember 2025, tepat tiga hari menjelang perayaan Natal.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan dana tambahan tahun 2025 sebesar Rp7,6 triliun (tepatnya Rp7.666.857.066.000) untuk mendukung pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN Daerah.

Regulasi ini juga memperkuat aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

 

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Perlu dicatat, tambahan penghasilan ini tidak berlaku untuk seluruh guru secara merata. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, penerima prioritas adalah:

 - Guru ASN Bersertifikasi: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 - Tidak Menerima Tukin/TPP: Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 - Lolos Verifikasi: Data guru telah diajukan dan diverifikasi valid oleh pemda setempat.

Bagi mereka yang memenuhi syarat, komponen THR dan Gaji ke-13 akan ditambah dengan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sebesar satu kali gaji pokok.

Hal ini tentu memberikan tambahan penghasilan yang signifikan di akhir tahun anggaran.

 

Hanya 333 Daerah yang Menerima

Fakta menarik dalam pencairan kali ini adalah tidak semua pemerintah daerah (Pemda) mendapatkan kucuran dana tambahan tersebut.

Dari total 546 Pemda di Indonesia, hanya 333 daerah yang dipastikan menerima transfer anggaran THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13.

Awalnya, hanya 321 daerah yang mengajukan usulan. Namun, setelah dilakukan evaluasi lanjutan oleh Kemenkeu, jumlah penerima bertambah menjadi 333 daerah.

Kemenkeu menegaskan, daerah yang paling cepat menerima transfer adalah mereka yang responsif dalam mengirimkan surat konfirmasi data guru penerima tunjangan.

 

Mekanisme Pencairan ke Rekening Guru

Meskipun dana sudah berada di Kasda sejak akhir Desember 2025, proses pencairan ke rekening individu guru tidak dilakukan serentak secara nasional.

Jadwal pencairan sepenuhnya bergantung pada kesiapan regulasi (Perkada) dan administrasi keuangan di masing-masing Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah.

Kebijakan pemberian TPG 100 persen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan tenaga pendidik di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#tpg #Guru ASN #tunjangan #kemenkeu #gaji ke-13